Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

INFO KALSEL

Ketagihan Binomo, Pegawai Bank di Banjarmasin Ini Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 1,1 Miliar

Ketagihan Binomo Pegawai Bank di Banjarmasin Ini Kuras Uang Nasabah Hingga Rp 11 Miliar

Ilustrasi. (Freepik)

MURIANEWS, Banjarmasin- Seorang pegawai bank badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Arini Listiani Chalid, terpaksa harus berada di meja hijau untuk menjalani persidangan terkait yang dihadapinya.

Arini merupakan tersangka kasus penggunaan uang nasabah bank untuk kebutuhan main binomo. Kerugiannya diduga mencapai Rp 1,1, miliar. Saat ini, dia harus memperjuangkan nasibnya di pengadilan tindak pidana Korupsi Banjarmasin

Diduga, Arini memang sengaja menggunakan uang nasabahnya itu lantaran dia ketagihan untuk bermain aplikasi Binomo.

Arini saat ditanya oleh majelis Hakim pengadilan tipikor Banjarmasin, mengaku sudah bermain Binomo sejak 2019 silam. Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Ini Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Sering Dipamerkan

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu. Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,” kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Arini mengatakan, sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya. Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Penulis: Cholis Anwar

Editor: Cholis Anwar

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.