[caption id="attachment_166047" align="alignleft" width="880"] Aparat kepolisian saat mengatur arus lalu lintas di musim mudik dan balik Lebaran 2019. (istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait mudik Lebaran tahun ini. Seluruh ketentuan itu diatur dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
SE tersebut secara langsung di tandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 kemarin.
Dalam SE tersebut, ada pengetatan protokol kesehatan (prokes) wajib dilakukan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan mudik. Kemudian prosedur memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan juga tetap harus dilakukan.
Baca: Jokowi Perbolehkan Mudik, Kemenhub Prediksi 80 Juta Warga Pulang Kampung Lebaran Tahun Ini
Sementara ketentuan protocol kesehatan yang harus dijalankan pada saat melakukan perjalanan mudik adalah sebagai berikut:
- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.