Perhatian! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik
Murianews
Sabtu, 2 April 2022 23:55:46
[caption id="attachment_282161" align="alignleft" width="1280"] Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Kudus- Sejumlah ruas jalan tol akan diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas Polri bersama dengan PT Jasa Marga resmi menerapkan tilang elektronik mulai 1 April 2022.
Ada dua jenis pelanggaran yang akan dipantau dan bisa terkena tilang tilang elektronik. Yakni, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dan over dimension over loading (ODOL).
Ketentuan ODOL sendiri sempat mendapat reaksi dari pengemudi truk karena dirasa memberatkan mereka. Bahkan ketika ada penegakan mengenai ketentuan over dimension over loading muncul demonstrasi.
Baca juga: Ini Cara Mengisi Kartu Tol dan Menggunakan yang Perlu Diketahui
“Solusinya Korlantas Polri bersama Jasa Marga dalam penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, seperti dikutip dari Solopos.com, Sabtu (2/4/2022).
Dalam pelanggaran batas kecepatan, Korlantas Polri bakal menggunakan speed kamera untuk memantau sejumlah mobil yang melampaui batas kecepatan. Sedangkan untuk mengatasi truk ODOL, pihak berwajib bakal menggunakan alat Weight in Motion (WIM).
Penerapan tilang ETLE atau tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan bebas hambatan. Terdapat lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan dan dua ruas tol untuk pelanggaran ODOL.
Kamera tilang elektronik untuk memantau pelanggaran batas kecepatan dipasang atau diterapkan di lima ruas jalan tol. Yakni:
- Tol Jakarta-Cikampek.
- Tol Layang MBZ.
- Tol Soedijatmo.
- Tol Dalam Kota.
- Tol Kunciran-Cengkareng.
- Tol JORR.
- Tol Jakarta-Tangerang.