Jumat, 29 Maret 2024

Perhatian! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik

Murianews
Sabtu, 2 April 2022 23:55:46
Foto: Ilustrasi (pixabay.com)
[caption id="attachment_282161" align="alignleft" width="1280"]Perhatian! Ini Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Foto: Ilustrasi (pixabay.com)[/caption] MURIANEWS, Kudus- Sejumlah ruas jalan tol akan diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas Polri bersama dengan PT Jasa Marga resmi menerapkan tilang elektronik mulai 1 April 2022. Ada dua jenis pelanggaran yang akan dipantau dan bisa terkena tilang tilang elektronik. Yakni, pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dan over dimension over loading (ODOL). Ketentuan ODOL sendiri sempat mendapat reaksi dari pengemudi truk karena dirasa memberatkan mereka. Bahkan ketika ada penegakan mengenai ketentuan over dimension over loading muncul demonstrasi. Baca juga: Ini Cara Mengisi Kartu Tol dan Menggunakan yang Perlu Diketahui “Solusinya Korlantas Polri bersama Jasa Marga dalam penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, seperti dikutip dari Solopos.com, Sabtu (2/4/2022). Dalam pelanggaran batas kecepatan, Korlantas Polri bakal menggunakan speed kamera untuk memantau sejumlah mobil yang melampaui batas kecepatan. Sedangkan untuk mengatasi truk ODOL, pihak berwajib bakal menggunakan alat Weight in Motion (WIM). Penerapan tilang ETLE atau tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan bebas hambatan. Terdapat lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan dan dua ruas tol untuk pelanggaran ODOL. Kamera tilang elektronik untuk memantau pelanggaran batas kecepatan dipasang atau diterapkan di lima ruas jalan tol. Yakni:
  1. Tol Jakarta-Cikampek.
  2. Tol Layang MBZ.
  3. Tol Soedijatmo.
  4. Tol Dalam Kota.
  5. Tol Kunciran-Cengkareng.
Sedangkan penerapan ETLE untuk pelanggaran batas muatan atau Weight in Motion di dua ruas jalan tol. Yakni:
  1. Tol JORR.
  2. Tol Jakarta-Tangerang.
Mengenai ketentuan pidana atas pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”. Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam. Untuk tol dalam kota paling rendah 60 km/jam dan batas tertinggi 80 km/jam. Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.     Penulis: Dani Agus Editor: Dani Agus Sumber: solopos.com

Baca Juga

Komentar