Jumat, 29 Maret 2024

Ditangkap Polres Pati, Dua Anggota Geng Motor Ini Sudah Beraksi Enam Kali

Umar Hanafi
Sabtu, 2 April 2022 11:01:23
Dua anggota geng motor di wilayah Pati diminta keterangan di Mapolres Pati, Jumat (1/4/2022). (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_281980" align="alignleft" width="1280"]Ditangkap Polres Pati, Dua Anggota Geng Motor Ini Sudah Beraksi Enam Kali Dua anggota geng motor di wilayah Pati diminta keterangan di Mapolres Pati, Jumat (1/4/2022). (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Dua anggota geng motor berhasil ditangkap jajaran Polres Pati. Dua orang yang diamankan itu, yakni RAF (18) dan DAT (18), warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan mereka ditangkap usai melakukan kriminal di sejumlah titik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tercatat, mereka sudah beraksi enam kali di Kabupaten Pati. Aksi terakhir sebelum dua anggota geng motor bernama ‘Headless’ itu ditangkap yakni, melakukan penyerangan pada MSF (21), warga Lampung yang berdomisili di Margoyoso, Pati. Baca juga: Polres Pati Tangkap Dua Anggota Geng Motor “Kejadiannya Rabu (23/3/2022) dini hari lalu di Jalan Kembangjoyo, Desa Kutoharjo Kecamatan Pati. Tepatnya di depan Coffee Untiq,” ujar Kapolres Pati, AKBP Christian dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (1/4/2022). Saat itu, lanjut Kapolres, korban yang mengendarai Nissan Terra warna abu-abu tua metalik melintasi Jalan Kembangjoyo. Dia melaju menuju rumahnya di Desa Ngemplak, Kecamatan Margoyoso. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan motor matik berwarna putih. Tiba-tiba dua pemuda itu melemparkan batu bata berlapis semen ke arah mobil korban. Beruntung, batu bata seukuran kepalan tangan yang dilemparkan itu mengenai pintu mobil bagian kanan. Pintu mobil itu pun sampai penyok. “Korban lalu melapor dan Tim Resmob. Kami langsung bertindak. Setelah tertangkap, kedua pelaku mengaku dalam keadaan mabuk saat melakukan pengrusakan itu,” ujar Christian. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor, batu bata merah berlapis semen, serta sebilah celurit. Mereka sebelumnya pernah melakukan beberapa tindakan kriminal, di antaranya pengeroyokan dan perampokan. Setidaknya, mereka sudah enam kali melakukan upaya perampokan atau pembegalan. Pada Januari 2022 lalu, geng motor mereka mengancam tiga pemuda dengan senjata tajam jenis celurit di atas Jembatan Tanjang Pati. Dua korban ketakutan lalu terjun ke sungai di bawah jembatan. Satu diantaranya ditemukan meninggal terseret arus Sungai Silugonggo. Lalu, pada Desember 2021 lalu mereka pernah mengeroyok dua orang tidak dikenal Jalan Raya wilayah Runting. “Ketika melakukan perbuatannya, para anggota geng ini selalu dalam keadaan mabuk,” jelas Kapolres Pati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar