Tak Ditebus Barang Gadai di Pegadaian Dilelang, Begini Mekanismenya

MURIANEWS, Kudus – Warga yang membutuhkan dana cepat biasa menggadaikan barang di Pegadaian. Tetapi bagaimana jika barang gadai itu tak ditebus hingga deadline pelunasan berakhir?
Marketing Executive PT Pegadaian Area Pati, Mohammad Jalu Rajasa mengatakan, segala proses penggadaian barang ada persyaratannya. Setiap butir aturannya tertuang di surat bukti gadai.
“Setiap perjanjiannya sudah tertuang di surat bukti gadai. Ada pasal-pasalnya juga yang disertakan di surat bukti gadainya. Kalau tidak terlunasi Pegadaian berhak melelang dan itu hak kami,” katanya.
Namun, Jalu melanjutkan sebelum melakukan lelang, pihaknya akan menghubungi dulu nasabah yang bersangkutan. Jika memang yang bersangkutan tidak dapat menebus, maka barang nasabah langsung dilelang.
“Tetapi di Pegadaian itu unik. Uniknya itu ketika nasabah gadai emas dan ada uang kelebihan dari hasil lelang, kami dari pihak Pegadaian wajib mengembalikan sisa uang kelebihan itu kepada nasabah,” ungkapnya.
Baca: Di Lasem Rembang Jarik Ternyata Masih Bisa Digadaikan, Segini Nilainya
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan lembaga resmi milik pemerintah terkait peminjaman modal. Dia berharap nasabah tidak asal-asalan mencari pinjaman modal.
“Misal teman-teman nasabah butuh modal bisa manfaatkan lembaga resmi, jangan hanya tergiur mudah dan cepat saja,” imbuhnya.
Reporter: Vega Ma’arijil Ula
Editor: Ali Muntoha