Jumat, 29 Maret 2024

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Harus Disikapi Serius

Murianews
Jumat, 1 April 2022 16:04:05
Ilustrasi. (Dok. Murianews)
[caption id="attachment_275666" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi. (Dok. MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan diminta mendapat perhatian serius. Para pemangku kepentingan diminta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan melindungi korban. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kekerasan skesual di lembaga pendidikan mengancam masa depan bangsa. "Masyarakat harus peduli terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka, termasuk di lembaga-lembaga pendidikan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Jumat (1/4/2022). Terlebih pada Kamis (31/3/2022) Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Satuan Pengawas Intern (SPI) Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia 2022, menyinggung soal tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi akan menghambat program Kampus Merdeka. Baca: UU TPKS Diminta Jamin Keadilan Proses Hukum Kekerasan Seksual Tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan kekerasan seksual di satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Karena itu, perlu pemahaman yang holistik dalam penanganan pencegahannya. Sementara proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang berlangsung antara Pemerintah dan DPR RI. Menurut Lestari, kepedulian masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya sangat diperlukan. “Keberpihakan dan dukungan komunitas di setiap perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya dalam pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkunganya harus terus ditingkatkan,” ujarnya. Karena tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berdampak merusak yang luar biasa. Selain secara fisik dan mental merusak korban, kekerasan seksual yang dilakukan oknum pendidik juga merusak kredibiltas lembaga pendidikan secara umum. “Sehingga, para pemangku kepentingan di sektor pendidikan baik di tingkat pusat dan daerah  harus memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual,” pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar