Kamis, 28 Maret 2024

Pertamax Naik, Jatah BBM Pejabat di Karanganyar Terancam Dipangkas

Murianews
Jumat, 1 April 2022 15:41:41
Ilustrasi isi BBM. (motoris.id)
[caption id="attachment_260322" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi isi BBM. (motoris.id)[/caption] MURIANEWS, Karanganyar — Naiknya harga BBM jenis Pertamax berimbas pada membengkaknya pengeluaran pemkab Karangnyar. Akibatnya, jatah BBM yang diperuntukkan untuk para pejabat Karanganyar terancam dipangkas. Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Karanganyar, Miko Aditia Kristanto mengakui kalau selama ini para pejabat di eselon II dan III dapat jatah uang uang BBM. Hanya saja, dengan kenaikan harga pertamax, pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mengurangi beban anggaran. “Kami masih menunggu instruksi Bupati apakah indeks harga yang diperbaharui atau jatah harian dikurangi,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (1/4/2022). Selama ini, katanya, untuk pejabat setingkat eselon II mendapat alokasi BBM pertamax 9 liter/hari. Dengan harga pertamax terbaru, artinya setiap kepala dinas/badan mendapat tunjangan BBM senilai Rp 112.500/hari atau Rp 2.250.000/bulan dengan catatan lima hari kerja sepekan. Sementara untuk eselon III mendapatkan alokasi 7 liter pertamax/hari. Ini sama saja mereka mendapat tunjangan BBM Rp 87.500/hari atau Rp 1.750.000/bulan. Informasi soal jatah BBM untuk pejabat eselon II dan III ini disampaikan Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Karanganyar, Miko Aditia Kristanto. Dengan kenaikan harga pertamax, menurutnya, pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mengurangi beban anggaran. Dia mengatakan berbagai opsi kebijakan akan diambil paling efektif dan efisien dalam menyikapi kenaikan BBM non subsidi terutama Pertamax. Sebab mobil dinas pelat merah berbahan bakar pertamax, kebanyakan digunakan bagi pejabat eselon III dan eselon II. Meski ada pula mobil dinas yang menggunakan bahan bakar jenis solar. Alokasi BBM non subsidi bagi kendaraan dinas pejabat tersebut tertuang dalam regulasi. Namun saat ditanya berapa total anggaran yang dialokasikan untuk belanja bahan bakar kendaraan dinas, Miko tidak hafal. Yang jelas, dia mengatakan kenaikan harga BBM jenis Pertamax akan berdampak terhadap pos belanja bahan bakar kendaraan dinas Pemkab Karanganyar. Hal ini menyusul kenaikan harga BBM Pertamax yang ditetapkan pemerintah menjadi Rp 12.500 per liter. “Jatah BBM non subsidi tertuang di regulasi. Jika kebutuhannya melebihi jatah harian, biasanya pejabat kerap nombok,” katanya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar