Jumat, 29 Maret 2024

Kurir Sabu di Kudus Dapatkan Upah Rp 30 Ribu Tiap Transaksi

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 1 April 2022 15:04:39
Kurir sabu yang ditangkap Polres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_281767" align="alignleft" width="1280"] Kurir sabu yang ditangkap Polres Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Kurir narkoba jenis sabu Sumartono (33) yang diringkus Polres Kudus di sebuah kos-kosan di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus mengaku mendapatkan upah Rp 30 ribu setiap pengantaran paket sabu kepada calon pembeli. Diketahui, Sumartono dipekerjakaan Agus Riyanto (40) salah seorang narapidana yang saat ini tengah menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Tengah. "Anter dapat bayaran Rp 30 ribu per titik lokasi," kata kurir sabu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, Kamis (1/4/2022). Ia mengaku, dalam sehari bisa mengantar paket sabu di tujuh hingga delapan lokasi yang berbeda. Paket sabu tersebut, hanya dikirimkan di wilayah sekitaran Kota Kretek. "Dalam tiga pekan kurang lebih bisa mengantarkan 50 gram sabu," ucapnya. Baca: Sabu Seharga Rp 42 Juta Diamankan dari Kurir Napi di Kudus Ia menyebut, tidak mengetahui secara pasti asal barang terlarang yang didapatkannya. Sumartono, hanya bertugas untuk mengambil dan mengantar paket sabu di titik lokasi yang sudah ditentukan oleh narapidana yang mempekerjakannya. "Tidak tahu dari mana dan berapa belinya," akunya. Selama ini, Sumartono bertransaksi dengan bosnya yang berada di Lapas tersebut dengan menggunakan HP. Baca: Kurir Sabu asal Jabar Diringkus Polisi di Kudus Ia pun mengaku terpaksa menjadi kurir sabu dalam setahun terakhir, dikarenakan tak memiliki pekerjaan. "Kenalnya juga lewat Facebook. Bekerja jadi kurir sudah setahun terakhir, karena nganggur" imbuhnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar