Kamis, 28 Maret 2024

Didemo, Polres Pati dan Dishub Janji Tertibkan Kereta Kelinci yang Bandel

Umar Hanafi
Kamis, 31 Maret 2022 14:13:52
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pati Teguh Widyatmoko. (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_281501" align="alignleft" width="2560"] Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pati Teguh Widyatmoko. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati - Polres Pati dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berjanji pada para sopir angkutan umum dan pengusaha jasa transportasi itu untuk menertibkan kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya. Ada pun dasar penertiban itu yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, dalam UU itu kereta kelinci tidak termasuk kendaraan angkutan penumpang umum. Kereta kelinci pun tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum dan hanya boleh di tempat wisata. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan sebenarnya pihaknya sudah melakukan berbagai upaya-upaya untuk menertibkan kereta kelinci yang beroperasi di jalan. "Ada sosialisasi dan penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Perlu adanya kesadaran bersama baik sopir, pengguna jalan lain, dan seluruh masyarakat," ujar AKBP Christian Tobing, Kamis (31/3/2022). Baca juga: Puluhan Sopir dan Pengusaha Angkutan Umum di Pati Minta Pemerintah Tegas Tertibkan Kereta Kelinci Namun, kereta kelinci ini diketahui masih banyak yang nekat beroperasi di jalan raya. Di antaranya di Jalan Pati-Sukolilo dan Juwana-Tayu. Bahkan, ada beberapa kereta kelinci asal Pati yang berjalan hingga destinasi wisata Karangjahe, Rembang. Pihak Polres Pati pun akan melakukan penindakan lagi bila mendapati kereta kelinci beroperasi di jalan raya. "Kita akan melakukan operasi dan penilangan. Akan kita periksa kelengkapan suratnya. Kalau tidak lengkap bisa kami amankan," tandas dia. Kadishub Pati Teguh Widyatmoko menambahkan, pihaknya siap bekerjasama dengan Polres Pati untuk menertibkan kereta kelinci yang membandel ini. "Kita undang rapat dan sosialisasi kalau kembali melanggar akan kita tertibkan," imbuh dia. Baca juga: Dewan Janji Ajukan Raperda Odong-Odong di Pati Ini sesuai dengan tuntutan DPC Organda Pati. Mereka meminta Dishub Pati dan Polres Pati menertibkan kereta kelinci lantaran saat ini kembali marak kereta kelinci. "Pada bulan Januari ada penindakan dari pemerintahan. Ada sekitar 13 kendaraan yang ditindak dan ditilang. Bahkan mereka menandatangani surat tidak akan beroperasi di jalan Pati," kata Teguh "Sekarang marak dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan karena tidak sesuai uji tipe dan sebagainya. Jangan sampai terjadi kecelakaan seperti di Madiun," pungkasnya.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar