Jumat, 29 Maret 2024

Pemenang Pilkades PAW Kirig Kudus Kantongi 73 Suara, Ini Mekanismenya

Anggara Jiwandhana
Kamis, 31 Maret 2022 13:40:59
Pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_281492" align="alignleft" width="1280"] Pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi satu-satunya desa di Kudus yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa pemilihan antarwaktu (Pilkades PAW) saat Pilkades serentak 30 Maret, kemarin. Pemenang dari Pilkades PAW tersebut adalah Aristiana Tejo Birowo. Dengan prolehan 73 suara, ia mengalahkan Aris setiawan yang mendapat 31 suara, dan Riski Windaramadani tanpa suara. Dibanding dengan calon-calon yang menang di Pilkades serentak lain, perolehan suara pemenang Pilkades PAW memanglah sangat sedikit. Hal tersebut dikarenakan mekanisme pemilihannya yang berbeda. Pilkades langsung, menerapkan pemilihan seperti pemilu pada umumnya dengan jumlah pemilih mencapai ribuan sesuai data pemilih di desa tersebut. Sementara Pilkades PAW, dilaksanakan secara musyawarah dan hanya perwakilan warga saja yang punya hak suara. Baca: Ini Nama-Nama Pemenang Pilkades di Kudus Dasar hukumnya yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. “Kalau Pilkades langsung kan yang memiliki hak suara adalah warga desa yang berusia 17 tahun ke atas. Kalau pilkades PAW yang punya suara hanya tokoh masyarakat, BPD, hingga perwakilan RT maupun RW saja, sehingga sedikit pemilihnya,” kata Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis,  Kamis (31/3/2022). Baca: Dibisiki Orang Pintar, Calon Kades di Kudus Lakukan Ini saat Coblosan Dian menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkades PAW Desa Kirig ada 116 orang perwakilan. Terdiri dari perwakilan kaum wanita, perajin UMKM, RT/RW, hingga perwakilan petani maupun tokoh masyarakat. Kemudian saat pelaksanaan Pilkades PAW, ketua pemilihan atau pemimpin musyawarah akan membuka dan menawarkan metode pemilihan, yakni dengan menggunakan mufakat atau secara voting. Kemudian dilakukanlah pemungutan suara. “Kalau di Kirig kemarin pakai voting, jadi mereka menulis angka calonnya, bukan mencoblos,” terangnya. Baca: Geger Pilkades Undaan Lor Kudus, Polisi Turun Tangan Setelah semuanya telah menggunakan hak suaranya, barulah dilakukan penghitungan suara layaknya Pilkades langsung. Yang terbanyak dipilih, maka itulah yang akan menjadi kepala desa antarwaktu yang terpilih. “Nah yang kemarin yang berhasil mendapat suara terbanyak dalam voting ya Pak Aristiana itu, begitu kira-kira mekanisme pemilihannya secara ringkas,” pungkas Dian.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar