Jumat, 29 Maret 2024

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Hilangnya Frasa Madrasah dari RUU Sisdiknas

Murianews
Rabu, 30 Maret 2022 12:05:18
Menteri Nadim Makarim bersama Yaqut Cholil Qoumas (Tangkapan Layar)
[caption id="attachment_281189" align="alignleft" width="880"]Nadiem Makarim Buka Suara Soal Hilangnya Frasa Madrasah dari RUU Sisdiknas Menteri Nadim Makarim bersama Yaqut Cholil Qoumas (Tangkapan Layar)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara terkait polemik hilangnya frasa madrasah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Penjelasan tersebut juga disiarkan melalui intagram resmi Nadiem Makarim bersama denga, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Nadiem menyebut, bahwa Kemendikbud selalu berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kerja sama itu juga dilakukan dalam merancang RUU Sisdiknas sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. “Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas," kata Nadiem lewat video di Instagram resminya dikutip MURIANEWS, Rabu (30/3/2022). Baca: DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Soal Frasa Madrasah yang Hilang dari Revisi UU Sisdiknas Nadiem menegaskan, tidak pernah ada niat menghapus bentuk satuan pendidikan seperti madrasah maupun sekolah dari RUU Sisdiknas. Kata dia, hal itu tidak masuk akal. "Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," jelasnya. Baca: Frasa Madrasah Hilang dari Revisi UU Sisdiknas, Hidayat Nur Wahid: Pendidikan Kembali ke Masa Orba Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis. Baca: Frasa Madrasah Hilang, Hidayat Nur Wahid Tolak Revisi UU Sisdiknas "Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan, tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," terangnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Intagram Nadiem Makarim

Baca Juga

Komentar