Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Duh! Peninggalan Ratu Kalinyamat di Jepara Ini Terbengkalai

Duh Peninggalan Ratu Kalinyamat di Jepara Ini Terbengkalai
Kondisi Situs Siti Inggil yang kini terbengkalai di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)

MURIANEWS, Jepara – Sejumlah peninggalan Ratu Kalinyamat di Kabupaten Jepara diduga tak dirawat. Salah satunya Situs Siti Inggil di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Gundukan tanah itu diyakini warga setempat sebagai peninggalan Ratu Kalinyamat. Kondisinya tak terawat dan terkesan dibiarkan.

Sekilas, Siti Inggil memang seperti tak mengandung nilai sejarah sama sekali. Sebab, situs itu hanya berupa gundukan tanah. Kondisinya kini hanya ditumbuhi pohon sengon, bambu dan semak belukar.

Baca juga: Tradisi Baratan di Jepara Lekat dengan Tapa Wuda Ratu Kalinyamat, Seperti Apa?

Muhtadi Moroteruno, sesepuh Desa Kriyan, meyakini Siti Inggil memiliki kaitan erat dengan Ratu Kalinyamat. Sepengetahuannya, gundukan tanah itu dahulu merupakan lokasi yang akan dibangun keraton Ratu Kalinyamat.

Siti artinya tanah, inggil artinya tinggi. Siti Inggil berarti tanah yang ditinggikan,” kata Muhtadi, baru-baru ini.

Menurut Muhtadi, Ratu Kalinyamat tak jadi membangun keraton di gundukan tanah tersebut. Pasalnya, saat itu ada musibah besar. Di mana, Sultan Hadlirin, suami Ratu Kalinyamat dibunuh oleh Arya Penangsang.

“Karenanya, Ratu Kalinyamat sakit hati kemudian pergi khalwat atau menyendiri ke hutan Donorojo,” terang Muhtadi.

Akhirnya, lanjut Muhtadi, gundukan tanah tersebut terbengkalai hingga saat ini. Kini Siti Inggil berada di dekat permukiman masyarakat.

Kasi Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Lia Supardianik menerangkan, situs Siti Inggil secara hukum sudah masuk SK Bupati Jepara Nomor 430 Tahun 2018.

Dalam SK tersebut, disebutkan situs Siti Inggil merupakan salah satu obyek warisan cagar budaya di Jepara.

“Untuk diakui itu sebagai tempat peninggalan Ratu Kalinyamat, sampai sekarang kami belum mengadakan kajian historis. Tapi secara hukum sudah kami lindungi berdasarkan SK Bupati,” jelas, Selasa (29/3/2022).

 

Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.