Jumat, 29 Maret 2024

Penyelundupan Rokok Ilegal dari Jepara dan Pati Digagalkan

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 29 Maret 2022 18:53:28
Bea Cukai Kudus menggagalkan distribusi rokok ilegal di bus AKAP. (MURIANEWS/Bea Cukai Kudus)
[caption id="attachment_281095" align="alignleft" width="1280"]Penyelundupan Rokok Ilegal dari Jepara dan Pati Digagalkan Bea Cukai Kudus menggagalkan distribusi rokok ilegal di bus AKAP. (MURIANEWS/Bea Cukai Kudus)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Penyelundupan rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dan Pati digagalkan Bea Cukai Kudus. Kali ini, ratusan ribu batang rokok diselundupkan menggunakan jasa pengiriman barang dari bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan penggagalan itu dilakukan pada Senin (21/3/2022). Saat itu, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan upaya pengiriman rokok illegal dari Kabupaten Jepara. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu hendak diangkut dua bus. Baca juga: Rokok Ilegal dari Jepara Diamankan, Nilainya Bikin Gemes “Rokok ilegal tersebut diangkut dengan menggunakan dua unit bus. Penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Barat Kudus,” terang Rini, Selasa (29/3/2022). Rini menyebut, total yang ditemukan yaitu 227.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan Total perkiraan nilai barang Rp 259.008.000. Potensi pendapatan negara sebesar Rp 173.521.728. Kemudian, pada Jumat (25/03) Tim Bea Cukai juga memperoleh informasi tentang adanya bus bermuatan rokok ilegal dari Pati. Tim menindaklanjuti informasi dengan melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Pantura Kudus-Pati. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menemukan bus dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di Jalan Pantura Kudus-Pati. Tim kemudian mengikuti bus sampai berhenti di terminal Kudus, dan segera melakukan penindakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli (satuan barang bagasi atau barang kiriman, red) berisi 160.000 batang rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin). Rokok itu tanpa dilekati pita cukai dan pita cukai palsu. Total perkiraan nilai barang Rp 182.400.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 122.198.400. “Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” punkas Rini.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar