Jumat, 29 Maret 2024

Dipaksa Ngaku Mencuri, Pemuda Pati Diancam Didor

Umar Hanafi
Selasa, 29 Maret 2022 16:52:16
Muhammad Imron (tengah) beserta kuasa hukumnya membuat surat laporan di Polres Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_281039" align="alignleft" width="1280"]Dipaksa Ngaku Mencuri, Pemuda Pati Diancam Didor Korban (tengah) beserta kuasa hukumnya membuat surat laporan di Polres Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Nasib tak mengenakkan dialami pemuda asal Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, MI (20). Ia dituduh mencuri dan sempat diamankan di kantor desa. Bahkan ia diancam ditembak kepala dan kakinya oleh orang yang mengaku aparat. Padahal berlum terbukti MI melakukan perbuatan melawan hukum itu. MI menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/3/2022) malam. Saat itu, ia pulang dari tempat tongkrongannya. Baca juga: Kampung Restorative Justice Pertama di Pati Dibentuk Ketika sampai di perempatan desanya, ia diadang oleh seorang lelaki berinisial F. Waktu itu jam menunjukkan pukul 22.00 WIB. Ia kemudian diakan ke sawah Bersama kakak F, T. Di sana, MI diminta mengaku mencuri uang Rp 25 juta oleh T. Di ketahui T merupakan salah satu perangkat desa setempat. T mengaku kehilangan uang pada Jumat (25/3/2022). “Saya mau pulang ke rumah, tiba-tiba saya dicegat dan dibawa ke sawah. Saya di sana diinterograsi mengenai pencurian itu. T memaksa saya untuk mengakui tindakan yang tidak saya lakukan,” kata MI usai melaporkan peristiwa itu ke Polres Pati, Selasa (29/3/2022). “Dia mengancam saya dengan merogoh saku. Tak bedel ndasmu karo sikilmu nak ora gelem ngaku (saya tembak kepalamu dan kakimu kalau tidak mau mengaku),” ujarnya menirukan T. Baca juga: Nenek Suwati Pati Menangis Rumahnya Kebakaran Gegara Lupa Matikan Kompor Saat Rebus Jagung Setelah itu, ia pun terpaksa mengaku. Setelah itu, beberapa teman T datang. T pun meminta MI mengaku mencuri uang dengan divideo F. “Saya dipaksa mengaku melakukan pencurian. Saya melihat pistol yang ada disakunya itu. Saya takut, akhirnya mengaku. Kemudian mengulangi perkataan mengaku dengan direkam saudara T,” paparnya. Kuasa hukum MI, Esera Gulo menambahkan, setelah mengaku, ada orang yang mengaku aparat kepolisian berinisal J mendatangi lokasi (tengah sawah). J langsung mendatangi MI untuk menanyakan kebenaran video tersebut. “Setelah mengaku, klian saya diborgol untuk dibawa J ke rumah memeriksa kamar. Mereka bertemu ibu klien saya,” ujarnya. Setelah sampai di rumah, pihak yang mengaku polisi itu pun menggeledah rumah Imron untuk mencari barang bukti atau uang hasil curian. “Ibunya Imron sempat digertak J dan disuruh diam. Kemudian J memeriksa rumah itu. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan BB. Setelah itu, MI dibawa ke kepala desa setempat untuk diamankan,” imbuhnya. Korban kemudian melaporkan itu pada pihak kepolisian. Pihak keluarga korban meminta agar nama anaknya dibersihkan dari persoalan itu. Sebab fitnah soal pencurian itu telah menyebar di desanya. “Saya sedih. Anak saya dikira maling. Padahal tidak ditemukan bukti di rumah. Saya ingin nama anak saya dibersihkan,” terang ibu korban. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang membenarkan adanya laporan soal pencurian itu. “Kami menerima aduan dari masyarakat kalau ada maling ketangkap. Oleh sebab itu, anggota kami ke TKP untuk mengamankan MI agar tak dimasa. Selain itu, meminta kejelasan dari korban,” kata dia. Soal aduan penyalahan SOP, lanjut dia, pihaknya akan mengklarifikasi kepada para anggota. Selain itu, akan berkoordinasi dengan Propam. “Tetap kami proses dan klarifikasi persoalan itu. Tetap kami klarifikasi kepada teman-teman. Jika ada pelanggaran SOP, akan kami tindak,” tandas Ghala.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi  

Baca Juga

Komentar