Jumat, 29 Maret 2024

Dua Begal Bersenjata di Demak Diringkus Polisi, Dua Lagi Buron

Yuda Auliya Rahman
Senin, 28 Maret 2022 19:32:54
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Demak. (Humas Polres Demak)
[caption id="attachment_280815" align="alignleft" width="880"] Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Demak. (Humas Polres Demak)[/caption] MURIANEWS, Demak - Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku begal bersenjata tajam yang beraksi di Jalan Plamongan Indah, Desa Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Minggu (20/2/2022) lalu. Dua pelaku tersebut yakni SN (31) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat melancarkan aksinya, mereka bersama dua pelaku lain yakni AR dan FA yang saat ini masih buron. "Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang ke rumah mereka," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022). Ia menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo (sejenis parang) ke arah korban hingga korban terjatuh. Korban yang saat itu ketakutan, akhirnya berlari dan meninggalkan sepeda motornya. "Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Dan tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," ungkapnya. Petugas yang mendapatkan laporan itu, bergegas melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian petugas pun langsung melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. "Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kami kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkapnya. Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda  Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian. "Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.   Reporter : Yuda Auliya Rahman Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar