Jumat, 29 Maret 2024

Pergoki Politik Uang di Pilkades Kudus, Laporkan!

Anggara Jiwandhana
Senin, 28 Maret 2022 10:41:33
Sejumlah banner dan poster calon kades di Desa Langgardalem Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_280635" align="alignleft" width="1280"] Sejumlah banner dan poster calon kades di Desa Langgardalem Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Masyarakat di Kabupaten Kudus bisa melapor jika menemukan praktik politik uang atau money politics dalam Pilkades serentak. Laporan bisa dilakukan langsung ke panitia pemilihan tingkat desa atau kecamatan. Laporan tersebut kemudian akan ditindak lanjuti seobjektif mungkin oleh para panitia pemilihan. “Secara langsung memang tidak ada aturan terkait siapa yang mengawasi ini (money politics, red) namun tugas itu sudah melekat di panlih masing-masing desa dan panitia di tingkat kecamatan,” kata Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis, Senin (28/3/2022). Pihak dinas, lanjut Dian, berharap tidak adanya praktik tersebut. Hanya bila memang dalam perjalanannya nanti tetap ada, maka diharapkan masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming uang. “Ini kan untuk masa depan desanya masing-masing, ya kami harapkan bisa untuk tidak terpengaruh dengan hal-hal seperti ini,” imbuh dia. Baca: Masa Tenang Pilkades di Kudus, Calon Kades Dilarang Lakukan Ini Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat tidak golput alias tidak memilih. Akan sangat disayangkan bilamana hak suara tidak dipergunakan dengan baik. “Ya kembali lagi ini untuk masa depan desanya, haruslah dipilih secara benar, diliihat program kerjanya dan asal mencoblos,” pungkasnya. Pilkades serentak di Kudus akan digelar secara serentak pada 3o Maret 2022 di delapan desa. Saat ini tahapan pilkades memasuki masa tenang. Oleh karena itu, para calon kepala desa beserta pendukungnya diminta untuk tidak berkampanye lagi. Atribut-atribut kampanye seperti spanduk maupun poster dan banner juga diharapkan bisa dibersihkan masing-masing masa.Utamanya yang ada di radius 200 meter dari tempat pemungutan suara (TPS). Desa Penyelenggara Pilkades di Kudus Disambangi Kejari, Ada Apa Ya? Sebagai informasi, ada delapan desa di Kabupaten Kudus kini tengah dalam masa penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Tanggal pemilihannya sendiri, jatuh pada akhir bulan ini, tepatnya di tanggal 30 Maret 2022. Tujuh desa, yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo Kecamatan Mejobo, Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon Kecamatan Jati, Desa Ternadi Kecamatan Dawe, dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan, melaksanakan pilkades langsung. Sementara satu desa lagi yakni Desa Kirig Kecamatan Mejobo, akan melaksanakan Pilkades antar waktu (PAW). Masing-masing desa tersebut memiliki tiga calon di tiap desanya dan hanya Desa Undaan Lor yang punya empat calon.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar