Jumat, 29 Maret 2024

Oplos Elpiji, Tiga Orang Diamankan Polres Blora

Zulkifli Fahmi
Senin, 28 Maret 2022 08:25:14
394 tabung gas elpiji oplosan diamankan dari tempat pengoplosan di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_280596" align="alignleft" width="1600"]Oplos Elpiji, Tiga Orang Diamankan Polres Blora 394 tabung gas elpiji oplosan diamankan dari tempat pengoplosan di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Blora - Ratusan tabung gas elpiji oplosan diamankan Polres Blora dalam penggerebekan sebuah rumah di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (27/3/2022). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Selain itu, diamankan juga barang bukti sebanyak 394 tabung gas tiga kg maupun 12 kg dan tiga sepeda motor milik tersangka. Namun, pemilik rumah berhasil kabur. Sejumlah warga setempat diduga turut membantu pemilik rumah kabur. Polisi menduga, tempat itu digunakan untuk mengoplos elpiji sejak lama. Baca juga: Pertamina Tegaskan Harga Elpiji Subsidi Tak Ikut Naik Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan penggerebekan bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Blora di wilayah tersebut. Di mana, di sana terdapat rumah yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan gas elpiji. "Dan ternyata benar, di rumah tersebut digunakan untuk pengoplosan gas elpiji tiga kg subsidi ke 12 kg non-subsidi pada saat dilaksanakan penyelidikan," kata Aan. Tiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, para tersangka mengaku hanya sebagai karyawan dan diberi upah seratus ribu sekali kerja. Mereka mengaku mengoplos setiap dua hari sekali. Adapun gas elpiji 12 kg hasil oplosannya itu dijual di pasaran dengan harga Rp 160 ribu. Pada tiga tersangka polisi menyangkakan pasal 53D juncto pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus Kerungringin, Desa Ngliron, Suwandri mengaku tak mengetahui jika rumah tersebut digunakan untuk kegiatan pengoplosan tabung gas elpiji tiga kg ke 12 kg. Menurutnya, keseharian pemilik rumah itu hanya jualan sayur. "Tidak tahu kalau ada kegiatan itu. Tahunya pemilik jualan sayur," aku Suwandri.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar