Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Polisi yang Jadikan Siswi SMP Budak Seks Dipecat, Polda Sulsel: Belum Ada Banding

Murianews
Sabtu, 26 Maret 2022 20:04:11
Ilustrasi polisi dipecat. (Solopos.com)
[caption id="attachment_280486" align="alignleft" width="800"] Ilustrasi polisi dipecat. (Solopos.com)[/caption] MURIANEWS, Makassar – Oknum perwira polisi berinisial AKBP M yang terbukti memperkosa dan menjadikan siswi SMP budak seks dipecat tidak hormat atau PTHD. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang kode etik yang digelar, Jumat (11/3/2022) lalu. Dalam sidang kode etik tersebut AKBP M terbukti melakukan pelanggaran berat. Bahkan dalam sidang tersebut, diketahui pula AKBP M telah melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali. Baca: Memilukan! Siswi SMP di Gowa Diduga Jadi Budak Seks Oknum Perwira Polisi Berpangkat AKBP Meski begitu, usai dipecat, AKBP M dikabarkan akan melakukan banding. Namun hingga sekarang, Polda Sulsel belum menerima memori banding tersebut. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengakui hingga saat ini belum ada memori banding dari perwira tersebut. Padahal sesuai dengan aturan, AKBP M hanya bisa melakukan banding selama 14 hari sejak sidang kode etik digelar. ”Belum ada tuh informasi (AKBP Mustari banding)," ujar Kabid Humas seperti dikutip Detik.com, Sabtu (26/3/2022). Kombes Suartana mengaku tak mengetahui pasti alasan AKBP M tak kunjung mengajukan memori banding. Dia pun kembali menegaskan AKBP M hanya memiliki waktu 14 hari mengajukan banding sejak sidang kode etik pada Jumat (11/3/2022). ”Kalau sudah 14 hari nggak ada ya kita tinggal menunggu saja (surat pemecatan) dari Mabes,” ujar Kombes Suartana. Baca: Siswi SMP Korban Budak Seks Oknum Perwira Polisi Diminta Segera Lapor, Ini Alasannya Menurut Suartana, memori banding tersebut seharusnya diajukan ke Propam Mabes Polri yang kemudian akan diputuskan apakah memori banding itu diterima atau tidak. Polda Sulsel memastikan hingga kini pihaknya belum menerima informasi pengajuan memori banding dari AKBP Mustari. ”Jadi kalau dia nggak bikin (memori banding) berarti dia terima. Karena kalau saya tanya Propam belum ada,” tutur Suartana. Sebelumnya, Polda Sulsel sudah melimpahkan berkas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) milik polisi Sulsel AKBP Mustari, tersangka pemerkosa remaja putri ke Mabes Polri. Pelimpahan ini dilakukan karena kewenangan pemecatan seorang perwira menengah disebut berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ”Rekomendasi PTDH sudah diajukan ke Mabes Polri,” ujar Suartana, Jumat (25/3/2022). Baca: Ibu di Majalengka Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Sekali Kencan Rp 500 Ribu Dengan demikian, Polda Sulsel tinggal menunggu surat pemecatan AKBP Mustari. "Tinggal menunggu turunnya," kata Kombes Suartana. Seperti diketahui, polisi Sulsel AKBP M tersangka pemerkosa dan menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel. "Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3). "Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Afriandi. Afriandi mengatakan, AKBP M resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik. Terduga pelanggar AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri. "Melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Afriandi.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar