Jumat, 29 Maret 2024

Usut Dugaan Korupsi Rp 130 M, Lembaga Kredit Desa Adat di Bali Digeledah Kejati

Murianews
Sabtu, 26 Maret 2022 17:15:17
Kasipenkum Kejati Bali (Angga Riza/detikcom)
[caption id="attachment_280440" align="alignleft" width="880"] Kasipenkum Kejati Bali (Angga Riza/detikcom)[/caption] MURIANEWS, Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali turun langsung dalam mengusut dugaan korupsi sebesar Rp 130 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Kejati bahkan melakukan penggeledahan langsung ke Lembaga Kredit Desa Adat tersebut, Sabtu (26/3/2022) setelah mereka bersama Kejati Bandung memeriksa 19 saksi. Dalam penggeledahan tersebut Kejati Bali menerjunkan sepuluh penyidik. Baca: Korupsi Dana Desa, Kades Bangsri Divonis Setahun Penjara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, sepuluh penyidik tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Agus Eko Purnomo. ”Penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh,” katanya seperti dikutip Detik.com, Sabtu (26/3/2022). Ia menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan tiga boks dokumen dan dibawa ke kantor Kejati Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Luga mengatakan Kepala Desa Sangeh ikut menyaksikan penggeledahan. ”Semua dokumen terkait keuangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Desa Adat Sangeh akan didalami oleh penyidik,” ujarnya. Sebelumnya, Kejati Bali memeriksa 19 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi Rp 130 miliar di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Berbagai saksi tersebut terdiri atas pengurus LPD, nasabah, serta satu orang ahli. Baca: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dua Mantan Kades di Grobogan Dijadwalkan ”Hingga saat ini, penyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh yang terdiri atas jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan kepada 19 orang saksi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (25/3/2022). ”Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari Rp 130 miliar, yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” tambah Luga.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar