Jumat, 29 Maret 2024

Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Ini Sederet Alasannya

Murianews
Sabtu, 26 Maret 2022 14:43:43
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Setkab RI)
[caption id="attachment_191746" align="alignleft" width="880"]Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Ini Sederet Alasannya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Setkab RI)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Doketr Indonesia (IDI). Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Pemecatan dokter Terawan itu tertuang dalam Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. “Memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” terang surat tersebut. Pemecatan ini bukan tanpa alasan, melainkan MKEK mempuyai beberapa alasan yang terpaksa diungkapkan ke public. Pemecatan itu juga merupakan buntut dari surat keterangan MKEK 8 Februari lalu yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat. Pelanggaran kode etik berat yang dimaksud, pertama Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini. Kedua, ia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Baca: Mantan Meneteri Kesehatan Dokter Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI. Keempat, dia menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI. Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. Diketahui, tidak ada tanda-tanda itikad baik dari semua hal tersebut, sehingga IDI memutuskan untuk melepas keanggotaan Terawan. Hal ini menyebabkan Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNBCIndonesia.com

Baca Juga

Komentar