Jumat, 29 Maret 2024

Komnas HAM Minta Polisi Usut Aktor Intelektual Dibalik Kerangkeng Perbudakan Bupati Langkat

Murianews
Jumat, 25 Maret 2022 16:43:30
ilustrasi kerangkeng (pixabay.com)
[caption id="attachment_267580" align="alignleft" width="880"]Komnas HAM Minta Polisi Usut Aktor Intelektual Dibalik Kerangkeng Perbudakan Bupati Pangkat ilustrasi kerangkeng (pixabay.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas aktor intelektual dibalik kerangkeng perbudakan milik Bupati Langkat Terbit Rencana Panagin Angin. Sebab, praktik perbudakan modern itu telah menewaskan banyak orang. Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam mengatakan, kasus kerangkeng perbudakan tidak hanya berhenti disini. Sehingga harus diusut secara tuntas, termasuk aktor intelektual dibalik kasus tersebut. “Harapannya, tidak berhenti di sini. Harapannya adalah, ketika menindak lanjuti kasus ini, 8 tersangka ini tidak berhenti tapi ditindaklanjuti,” ujar Anam, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/3/2022). Baca: Polda Sumut Selidiki Keterlibatan Oknum Polisi soal Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dia menduga, tidak hanya 8 orang yang terlibat dalam kasus kerankeng perbudakan tersebut. Bahkan diduga masih ada oktor lain yang berkeliaran dan belum ditangkap oleh pihak kepolisian. “Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelasnya. Anam menambahkan, berdasarkan temuan Komnas HAM, peran pelaku dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat amat beragam. Para pelaku bukan hanya aktor lapangan, melainkan juga para pelaku yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi tindakan tersebut. Secara logika pun, kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan aktor lapangan. Baca: Dua Mayat Diduga Korban Kerangkeng Bupati Langkat Diautopsi “Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan. Padahal kalau dalam konteks hukum pidana, itu ada yang menyuruh melakukan, memfasilitasi, sampai ikut melakukan, dan melakukan,” ujarnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar