Jumat, 29 Maret 2024

Dua Mantan Kades di Grobogan Jalani Sidang Pemeriksaan Kasus Korupsi

Saiful Anwar
Kamis, 24 Maret 2022 18:21:53
Ilustrasi korupsi. (Dok. Murianews)
[caption id="attachment_229480" align="alignleft" width="1280"]Dua Kades Nonaktif di Grobogan Jalani Sidang Pemeriksaan Kasus Korupsi Ilustrasi korupsi. (Dok. MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Dua mantan kepala desa (Kades), yakni Ahmad Nursholikin (Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon) dan Agus Suseno (Desa Jenengan, Kecamatan Klambu) telah jalani sidang pemeriksaan kasus korupsi. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan, Iwan Nuzuardhi mengatakan siding keduanya dilakukan di waktu yang berbeda. Agus Suseno menjalani sidang pada Senin (21/3/2022), sementara, Ahmad Nursholikin pada Kamis (24/3/2022). Iwan menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi sebagaimana dalam berkas perkara. Terkait adanya tersangka baru, pihaknya menyebut tergantung dari kepolisian. Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Bulog Grobogan Segera Diumumkan “Kalau tersangka baru kewenangan dari penyidik polisi. Karena berkas dari polisi,” sambungnya. Untuk diketahui, Ahmad Nursholihin terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Ia menggarong duit negara itu pada 2016 dan 2017. Kerugian yang disebabkannya mencapai Rp 680 juta. Sementara, Agus Suseno terjerat kasus korupsi pengelolaan dana hasil lelang tanah bengkok serta menilap dana pajak bumi dan bangunan (PBB). Kerugiannya sekitar Rp 106 juta. Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar