Jumat, 29 Maret 2024

Begal Payudara Pekalongan Ngaku Kesepian Usai Bercerai dari Istri

Supriyadi
Rabu, 23 Maret 2022 20:12:45
Pelaku begal payudara di Pekalongan saat dihadirkan di kantor polisi. (Divisi Humas Polri)
[caption id="attachment_279823" align="alignleft" width="880"] Pelaku begal payudara di Pekalongan saat dihadirkan di kantor polisi. (Divisi Humas Polri)[/caption] MURIANEWS, Pekalongan – MAN (36) begal payudara yang biasa beroperasi di Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi usai membegal payuradar mahasiswi. Saat ini, ia pun harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku membegal payudara lantaran kesepian usai bercerai dengan sang istri dua tahun silam. Karena itu, untuk melampiaskan nafsunya, ia mengincar perempuan muda. Baca: Begal Payudara Mahasiswi, Pria 36 tahun di Pekalongan Diringkus Polisi ”Saya melakukan ini (begal payudara) karena bercerai dengan istri sudah dua tahun. Jadi kadang merasa pengen melakukan itu. Ya hanya sebatas meremas saja,” kata MAN saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Pekalongan, Rabu (23/3/2022). Selain itu, pelaku juga mengaku baru tiga kali melakukan aksi pelecehan terhadap pengendara motor. ”Baru tiga kali melakukan ini (begal payudara). Di sekitaran jalan Sragi,” imbuhnya. Sementara itu, Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, pelaku diamankan setelah korbannya QN (19) melapor ke polisi. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari pelaku begal payudara itu saat melintas di jalan Desa Sumbukidul, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Rabu (16/3/2022). Kala itu, QN yang tengah berboncengan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya di Desa Sumbukidul, Kecamatan Sragi. Mereka melintas melewati Jembatan Begal Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Baca: Ketangkap, Begal Payudara di Pati Bonyok Dihajar Warga ”Dalam perjalanan, saat melintas di jalan Desa Tengengwetan, korban QN dan temannya dibuntuti tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih,” katanya. Kemudian saat di jalan yang sepi, tepatnya di area persawahan, tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Pelaku seketika meremas payudara korban dan langsung tancap gas untuk kabur. Korban yang kaget berusaha mengejar pelaku. Namun, korban kehilangan jejak pelaku hingga akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuh Kapolres.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar