Jumat, 29 Maret 2024

Alamak! Napi LP Purwokerto Kendalikan Peredaran Sabu dari Sel Tahanan

Murianews
Rabu, 23 Maret 2022 19:32:02
Ilustrasi
[caption id="attachment_145600" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Semarang — Seorang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto berinisial AD yang sedang menjalani hukuman diketahui mengendalikan peredaran sabu jenis sabu-sabu di wilayah Boyolali. Hal itu diketahui setelah pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap kurir dari Jakarta ke Boyolali di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Selasa (15/3/2022). Baca: 58 Napi Narkoba dan Pembunuhan Asal Banten Dipindah ke Nusakambangan Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Cahyo Purwoko mengatakan, kurir tersebut berinisial H (39) warga Boyolali. Saat penangkapan H terbukti membawa 100 gram sabu dari Jakarta dan hendak diedarkan di Boyolali. ”Rencananya, sabu-sabu itu akan diedarkan di Boyolali. Jumlahnya ada 100 gram yang terbagi dalam dua paket,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Dari pengakuan tersebut, petugas pun mengorek informasi pemilik sabu tersebut. Dari keterangan H, sabu tersebut merupakan milik AD yang kini sedang berada di LP Purwokerto Tak hanya itu, pengambilan barang haram tersebut dari Jakarta juga atas perintah AD, termasuk harga yang dibayarkan. ”Jadi setelah diintrograsi, kurir ini akhirnya mengaku kalau pemilik dan inisiator pengambilan sabu juga dari AD yang kini masih berstatus narapidana,” ungkapnya. Baca: 51 Napi Kedungpane Bebas Berkat Program Asimilasi di Rumah Sementara itu, saat disinggung terkait penangkapan kurir tersebut Cahyo mengaku berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Jakarta. ”Awalnya BNN (Jateng) memperoleh informasi tentang pengiriman sabu-sabu dari Jakarta dengan tujuan Boyolali yang dibawa kurir memakai mobil,” katanya pula. Mobil yang menjadi target tersebut, kata dia, kemudian dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung pada 15 Maret 2022. Saat digeledah, petugas mendapati dua paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram. Atas perbuatannya, kedua tersangka H dan AD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar