Jumat, 29 Maret 2024

Begini Kronologi Penipuan Rumah Kayu Jati di Grobogan

Saiful Anwar
Rabu, 23 Maret 2022 14:09:44
Pelaku, Priyanto (tengah), setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Brati. (MURIANEWS/Istimewa).
[caption id="attachment_279706" align="alignleft" width="1280"]Begini Kronologi Penipuan Rumah Kayu Jadi di Grobogan Pelaku, Priyanto (tengah), setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Brati. (MURIANEWS/Istimewa).[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Seorang perempuan di Grobogan menjadi korban penipuan dengan modus pembelian rumah kayu. Akibat itu, korban merugi hingga Rp 71 juta. Korban diketahui bernama Sri Nurhayati, warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Sedangkan, pelaku, Priyanto, warga Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Grobogan. Kapolsek Brati AKP Zainal Abidin menjelaskan kasus penipuan terjadi pada Januari 2022. Saat itu bermula saat korban didatangi pelaku di warungnya, pada Januari 2022. Keduanya pun saling berkenalan. Dalam pertemuan itu, pelaku meminta tolong korban agar membeli rumah kayu miliknya. Pelaku saat itu mengaku sedang membutuhkan uang. Awalnya korban menolak permintaan pelaku. Pelaku pun meninggalkan warung milik korban. Tak berselang lama, pelaku menghubungi korban dengan panggilan video. Baca juga: Tergiur Rumah Kayu Jati, Emak-Emak Grobogan Malah Kena Tipu Dalam panggilan video itu, pelaku berusaha meyakinkan korbannya. Pelaku kemudian memperlihatkan beberapa kayu jati yang akan digunakan untuk bahan-bahan rumah kayu. Akhirnya, korban pun kepincut dan menanyakan berapa harga rumah tersebut. Saat itu, pelaku mengungkapkan jika harga seluruhnya Rp 60 juta. “Korban sempat mengatakan mahal, namun, pelaku mencoba meyakinkan dengan mengungkapkan jika rumah itu komplet disertai dinding memutar, harganya Rp100 juta,” terang Kapolsek. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kayu jati yang akan dijual itu, pada Selasa (4/1/2022). Itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya lagi. Lokasi rumah itu di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Setelah pertemuan itu, keesokan harinya, pelaku meminta korban melakukan pembayaran sebesar Rp 44 juta. Pembayaran itu dilakukan sebagai harga kesepakatan pembelian rumah tersebut pada korban. Baca juga: Polisi Bongkar Penipuan Arisan Online di Grobogan, Kerugian Rp 2 M “Sampai pada waktu yang ditentukan, rumah kayu tersebut tidak kunjung dikirimkan pelaku,” kata Kapolsek. Karena rumah kayu tak kunjung datang, korban kemudian berinisiatif mendatangi Desa Lemahputih, tempat rumah kayu yang dijual pelaku, pada Selasa (11/1/2022). Setelah tiba di sana, ternyata rumah kayu yang dijanjikan itu bukan milik pelaku. Rumah tersebut ternyata milik Jasman, warga Desa Lemahputih, Kecamatan Brati. Tak lama kemudian, Sabtu (15/1/2022), pelaku datang ke rumah korban. Lagi-lagi, pelaku mengubar janji. Kali itu, pelaku menjanjikan akan membuat rumah kayu dengan tiang ukuran 18 cm x 18 cm x 4 cm. Pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 35 juta. Tanpa menaruh curiga, korban setuju dan menyepakati bahwa rumah kayu ini akan didirikan di tanah yang sudah disediakannya. Di kesempatan itu, korban memberikan tambahan Rp 27 juta. Namun ternyata, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung terwujud. Ketika korban menagih, pelaku selalu berjanji akan membuatkan rumah tersebut. “Jadi pelaku ini selalu janji terus, tetapi tidak kunjung dibuatkan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Brati,” jelas Kapolsek. Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Brati melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku. “Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah tersebut dan langsung digelandang ke Mapolsek Brati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu 19 Maret 2022,” tambah Kapolsek. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah dengan nilai Rp44 juta. Kemudian satu lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah terbilang Rp27 juta, serta kayu jati berbentuk persegi panjang bahan rumah dengan jumlah 36 batang. Sementara tersangka Priyanto mengaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali ini. Yang pertama di wilayah Wirosari, Kabupaten Grobogan dan yang kedua di Brati, Kabupaten Grobogan. “Hasil dari perbuatan ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, dan untuk berobat,” kata Priyanto.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar