Jumat, 29 Maret 2024

Curi Motor Kades, Resedivis di Klaten Kembali Diringkus Polisi

Murianews
Selasa, 22 Maret 2022 18:44:56
Tariyono alias Ganden, 36, warga Dukuh Winong, Desa/Kecamatan Juwiring di samping sepeda motor milik kepala desa (Kades) Juwiring yang dia curi saat digelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)
[caption id="attachment_279566" align="alignleft" width="880"] Tariyono alias Ganden, 36, warga Dukuh Winong, Desa/Kecamatan Juwiring di samping sepeda motor milik kepala desa (Kades) Juwiring yang dia curi saat digelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)[/caption] MURIANEWS, Klaten – Seorang resedivis kasus pencurian asal Dukuh Winong, Desa Juwiring, Kabupaten Juwiring, kembali diringkus polisi. Gara-garanya, ia berulah kembali dengan mencuri motor kepala desa setempat. Resedivis tersebut diketahui bernama Tariyono alias Ganden (36). Berdasarkan keterangan Polres Klaten, pelaku nekat nyelonong masuk ke rumah kepala desa (kades) Juwiring dan mencuri satu unit sepeda motor yang ditaruh di ruang tamu, 11 Desember 2021 lalu. Baca: Kembali Beraksi di Klaten dan Sukoharjo, Dua Resedivis Curanmor Asal Kedungjambal Diringkus Polisi Kanit Reskrim Polsek Juwiring, Aiptu Giardi mengatakan, saat menjalankan aksinya pelaku memang seorang diri. Ia berjalan kaki dari rumahnya yang hanya berjarak sekitar 1 km. ”Lantaran pintu depan terkunci, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah yang kondisinya tak terkunci,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (22/3/2022). Pelaku lantas mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 yang terparkir di ruang tamu. Selanjutnya, sepeda motor tersebut digadaikan ke seorang warga Kecamatan Klaten Selatan. Hilangnya sepeda motor itu lantas dilaporkan ke Mapolsek Juwiring. Setelah melakukan penyelidikan, ada seorang pekerja yang keluar pabrik mengendarai sepeda motor tersebut. Anggota Reskrim Polsek Juwiring lantas menanyakan asal mula sepeda motor tersebut kepada pengendaranya. Baca: Polres Sragen Amankan Empat Pengedar Pil Koplo dan Seorang Pengedar Sabu, Satu di Antaranya Resedivis ”Kami minta keterangan dari pengendara, yang bersangkutan mengaku meminjam dari kakaknya bernama Eko. Setelah ditelusuri, Eko pinjam dari Wahyu. Ternyata Wahyu mengaku sepeda motor itu dari Ganden yang digadaikan senilai Rp 1,2 juta,” terangnya. Dari keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwiring langsung memburu pelaku. Semula, pelaku sempat menghilang selama dua pekan. Ia baru pulang ke rumahnya, Sabtu (12/3/2022). Saat itulah, ia langsung disergap aparat kepolisian. ”Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya. Baca: Gagal Jambret Emak-Emak, Dua Resedivis di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi Sebelum mencuri di rumah kades Juwiring, pelaku ternyata sudah empat kali mendekam di penjara. Seluruh kasus yang menjerat pelaku merupakan kasus pencurian. “Hla anu pak, kepepet pak. Uangnya untuk makan dan minum,” ungkap pelaku saat dimintai keterangan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar