Jumat, 29 Maret 2024

Kronologi Pembunuhan di Besito Kudus, Cekcok saat Pesta Miras

Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 22 Maret 2022 15:51:35
Dua tersangka pembunuhan pemuda yang mayatnya tergeletak di jalanan Desa Besito, Kudus, diamankan Polres Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_279497" align="alignleft" width="1280"] Dua tersangka pembunuhan pemuda yang mayatnya tergeletak di jalanan Desa Besito, Kudus, diamankan Polres Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Polres Kudus menangkap dua tersangka pembunuh Muhammad Nendra (39) warga Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan, Senin (21/3/2022). Dua pelaku yang ditangkap yakni MIS alias Erpo (30) dan K alias Ristex (26). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (22/3/2022) menjelaskan, jika korban dianiaya dua pelaku menggunakan sabit dan batu. ”Korban meninggal karena terkena senjata tajam dan juga terkena lemparan batu di area lokasi kejadian,” katanya. Kronologi pembunuhan itu bermula pada Minggu (20/3/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka tengah pesta miras bersama sejumlah temannya tengah pesta miras di sekitar Tugu Desa Besito. Kemudian pada Senin (21/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB korban datang dan ikut bergabung pesta miras. “Nah saat pesta miras itu korban dan salah satu tersangka terjadi adu mulut, tetapi tidak sampai berkelahi,” terangnya. Baca: Mayat di Besito Kudus: Dibunuh dengan Sadis, Dua Pelaku Dibekuk Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB kedua tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sabit. Mereka lalu kembali lagi untuk mencari korban di lokasi pesta miras. ”Tetapi korban saat itu sudah tidak berada di lokasi pesta miras. Kemudian tersangka menuju ke arah barat untuk mencari korban. Setelah ketemu, tersangka memepet korban dan melakukan kekerasan,” ujarnya. Korban dianiaya menggunakan sabit dan dipukuli menggunakan batu. Kepala korban mengalami luka yang cukup serius sehingga kehilangan nyawa. ”Para tersangka kemudian meninggalkan korban di jalan dan keduanya pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya. Baca: Mayat Tergeletak di Jalanan Kudus, Korban Pembunuhan? Mayat korban baru ditemukan oleh warga dan polisi yang patroli menjelang pagi. Polisi yang mendapati sejumlah luka curiga jika mayat itu adalah korban pembunuhan. Setelah identitas korban diketahui, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dua nama yang diduga kuat sebagai pelaku pun langsung diburu dan diamankan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah bukti. Di antara sabit dan batu yang digunakan untuk menganiaya korban. "Barang bukti yang kami amankan ada dua buah Handphone, batu berukuran sedang, batu berukuran besar, celurit, celana jeans korban, dan celana dalam bewarna hitam milik korban," terangnya. Kini kedua tersangka harus menjalani proses hukum. Ia ditahan di Mapolres Kudus dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.   Reporter: Vega Ma’arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar