Kamis, 28 Maret 2024

Baru Dilantik, Gaji 32 PPPK di Kudus Ini Bikin Iri

Anggara Jiwandhana
Jumat, 18 Maret 2022 10:03:30
Pengambilan sumpah jabatan pegawai kontrak Pemkab Kudus, Jumat (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_278734" align="alignleft" width="2560"] Pengambilan sumpah jabatan pegawai kontrak Pemkab Kudus, Jumat (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus baru saja melantik 32 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak (PPPK) golongan 7 dan 9, Jumat (18/3/2022). Mereka pun kini secara resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemkab. Secara resmi pula, mereka harus mulai menjalankan sederet kewajibannya untuk mendapatkan hak-haknya, seperti gaji hingga sejumlah tunjangan. Lalu, berapa gaji yang bisa dibawa satu pegawai kontrak tersebut? Baca: Lantik 32 PPPK Nonguru, Bupati Kudus: Pintar Mudah Dicari, Loyal dan Jujur Sulit Yang pasti gaji yang diterima 32 PPPK ini bikin iri para penerima kerja baru ataupun fresh graduate. Ini lantaran, gaji mereka dipastikan lebih dari besaran UMK Kabupaten Kudus. Berdasarkan bocoran Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Hendro Muswinda, gaji pegawai kontrak sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dalam PP itu, gaji pegawai kontrak hampir setara dengan gaji PNS per bulannya. “Kalau ditotal ya bisa sampai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta kurang sedikit lah, itu sudah termasuk sejumlah tunjangan yang akan didapatkan,” kata dia, Jumat (18/3/2022). Adapun, lanjut Hendro, tunjangan-tunjangan yang dimaksud adalah seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja sama halnya seperti PNS. Namun, para pegawai kontrak tidak akan mendapatkan uang pensiun dan kenaikan gaji berkala. “Kalau soal gaji kan diatur dalam perpres ya, sepanjang perpresnya tidak direvisi ya gaji mereka akan sama selama masa kontrak mereka,” ujarnya. Baca: Bulan Depan Pegawai PPPK Baru di Kudus Mulai Kerja Hendro menambahkan, ke 32 pegawai kontrak Pemkab Kudus kini telah dikontrak selama lima tahun ke depan. Pemkab sebenarnya bisa saja mengontrak mereka hanya satu atau dua tahun saja, namun Pemkab lebih memilih memaksimalkan kontrak yakni selama lima tahun. “Ketika sudah lima tahun akan kami evaluasi, kalau berkinerja baik maka akan dilanjut tanpa melalui seleksi lagi, namun kalau tidak tentu diberhentikan, atau bila mereka terbukti melanggar aturan dan belum berakhir masa kontraknya, mereka akan diberhentikan,” pungkasnya. Pengambilan sumpah jabatan 32 pegawai kontrak dilakukan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo di Lantai 4 Gedung Setda Kudus, Jumat (18/3/2022). Dalam sambutannya, Hartopo menyampaikan, para pegawai baru akan langsung ditempatkan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka, kemudian diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Dia, berharap para pegawai baru bisa membentuk sikap empat sehat lima sempurna. Adapun, sikap itu adalah memiliki sifat jujur, disiplin, loyalitas, kemauan kerja tinggi, dan kepintaran SDM sebagai penyempurnanya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar