Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Vonis Pembobol Bank Jateng di Pati Tertunda, Ini Sebabnya

Umar Hanafi
Kamis, 17 Maret 2022 16:44:29
Suasana sidang kasus pembobolan ATM Bank Jateng. (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_278614" align="alignleft" width="1280"]Sidang Vonis Pembobol Bank Jateng di Pati Tertunda, Ini Sebabnya Suasana sidang kasus pembobolan ATM Bank Jateng. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Sidang pembacaan vonis kasus pembobolan Bank Jateng di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati tertunda. Nasib 15 terdakwa kasus itu pun masih belum ditentukan. Bahkan, penundaan sidang pembacaan vonis itu sudah terjadi dua kali. Sedianya, pembacaan vonis dilakukan pada Senin (7/3/2022). Namun, agenda itu ditunda dan dijadwalkan pada Kamis (17/3/2022). Agenda itu pun kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada, Kamis (31/3/2022). Penundaan itu lantaran Ketua Majelis Hakim, Herry Setyobudi masih sakit dan dirawat di Jakarta. Baca juga: Pembobol Bank Jateng Pati Dituntut Empat Sampai 13 Tahun Penjara “Karena Ketua Hakim dalam masa pemulihan, pembacaan putusan tersebut ditunda kembali. Dijadwalkan pada 31 Maret nanti,” papar Humas PN Pati, Aris Dwihartoyo, Kamis (17/3/2022). Dihubungi terpisah, pengacara para terdakwa Joko Susanto berharap penundaan ini tidak terjadi lagi. Bila Ketua Majelis Hakim berhalangan, ia meminta Ketua Majelis diganti. “Apabila dalam rentang waktu dua pekan Ketua Majelis belum pulih, saya harap Ketua PN menunjuk hakim lain untuk membuat majelis baru,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 terdakwa pembobol Bank Jateng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Senin (6/12/2021). Sidang Perdana kali ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati. Sidang ini digelar secara daring.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar