Jumat, 29 Maret 2024

Hilangkan Dua Nyawa, Sopir Almarhumah Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Murianews
Kamis, 17 Maret 2022 15:47:23
Postingan akun Instagram Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel yang dibanjiri komentar. (Tangkapan layar @tubagusjoddy)
[caption id="attachment_251391" align="alignleft" width="880"]Hilangkan Dua Nyawa, Sopir Almarhumah Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara Postingan akun Instagram Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel yang dibanjiri komentar. (Tangkapan layar @tubagusjoddy)[/caption] MURIANEWS, Jombang- Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) yang merupakan sopir dari almarhumah Vanessa Angel, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Adi Prasetyo , bahwa perbuatan Tubagus memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Adi Prasetyo menyampaikan tuntutan JPU dalam sidang. Baca: Sopir Vanessa Angel Akui Main HP, Kecepatan Mobilnya Segini Semenatra pidana yang dimaksud oleh JPU adalah  bahwa Tubagus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan keluarga Vanessa Angel. sehingga kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal. “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka,” lanjut Adi. Sementara itu, Siswoyo, penasehat hukum Tubagus mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan jaksa yang tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa. Dalam dakwaan, jaksa mengajukan pelanggaran pidana kepada Tubagus dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Baca: Diperiksa Polisi, Ini Status Sopir Vanessa Angel Namun setelah menjalani persidangan, unsur kesengajaan tidak terbukti, sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus, mengacu pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan memasang pasal 311. Itu artinya ada kesengajaan. Dengan demikian, jaksa mengakui bahwa unsur kesengajaan itu tidak terbukti,” kata Siswoyo.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar