Jumat, 29 Maret 2024

Soal Logo Halal, Kemenag Kudus Tunggu Juknis dari Pusat

Anggara Jiwandhana
Rabu, 16 Maret 2022 18:13:20
Logo halal. (Kemenag)
[caption id="attachment_278416" align="alignleft" width="1280"] Logo halal. (Kemenag)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenag pusat terkait sosialisasi logo halal terbaru di Kota Kretek. Termasuk di dalamnya adalah petunjuk teknis cara memperolehnya. Ketua Tim Satgas Halal Kantor Kemenag Kudus HM Ulin Nuha mengungkapkan hal tersebut, Rabu (16/3/2022). Ulin mengatakan, Kantor Kemenag Kudus memang hanya sebatas fasilitator soal sosialisasi terikat sertifikat halal. Selain itu, Kemenag Kudus juga menjadi tempat untuk berkonsultasi dalam hal pengurusannya. “Sementara untuk pengurusan label halalnya memang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), nanti MUI juga tetap ada di dalamnya,” katanya. Baca: Polemik Logo Baru Sertifikasi Halal, Ternyata Ini Filosofinya Sebagai informasi, pelaku usaha di Kabupaten Kudus yang ingin mengurusi label halal selama ini mengajukannya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus. Untuk kemudian, MUI merekomendasikannya kepada MUI Jateng yang juga akan menerbitkan label halalnya. Label halal sendiri, tidak hanya untuk produk makanan dan minuman saja. Produk-produk lain seperti kosmetik dan obat-obatan juga wajib mengurusnya. Baca: Urus Sertifikasi Halal Bukan lagi ke MUI Perubahan logo halal yang ditetapkan Kementerian Agama baru-baru ini cukup membuat pengusaha di Kabupaten Kudus sedikit kebingungan. Apalagi sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait hal itu. Mereka berharap, Kemeterian Agama bisa segera menyosialisasikan ketentuan mendapat label halal yang tebaru itu. Termasuk di antaranya kejelasan status logo lama dari MUI yang sudah terlanjur diurus sebelum logo berganti. Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar