Jumat, 29 Maret 2024

Dua Kampung Restorative Justice Dibentuk di Grobogan

Saiful Anwar
Rabu, 16 Maret 2022 08:11:33
Kejari Grobogan bikin dua kampung Restorative Justice di Desa Karangsari dan Juworo. (MURIANEWS/Dok. Kejari Grobogan)
[caption id="attachment_278259" align="alignleft" width="800"]Dua Kampung Restorative Justice Dibentuk di Grobogan Kejari Grobogan bikin dua kampung Restorative Justice di Desa Karangsari dan Juworo. (MURIANEWS/Dok. Kejari Grobogan)[/caption] MURIANEWS, Grobogan - Kejaksaan Negeri Grobogan membentuk Kampung Restorative Justice di dua desa. Yaitu, di Desa Karangsari, Kecamatan Brati dan Desa Juworo, Kecamatan Geyer. Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal mengatakan ditetapkannya dua desa tersebut karena dinilai termasuk desa sadar hukum. Kampung Restorative Justice ini dibentuk sesuai surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. "Pembentukan Kampung Restorative Justice ini bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan. Antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat," kata Iqbal, Selasa (15/3/2022) sore. Baca juga: Dapat Restorative Justice, Air Mata Wanita Grobogan Ini Tak Terbendung Untuk diketahui, pemberian restorative justice memberikan dampak sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana dan mewujudkan kepastian hukum. "Selain kemanfaatan hukum itu sendiri, juga mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf," kata dia. Meski begitu, menurut Iqbal, tidak semua permasalahan hukum bisa dilakukan restorative justice. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Yaitu tindak pidana yang dilakukan ini tergolong ringan dengan ancaman tidak lebih dari lima tahun. Baca juga: Dapat Restorative Justice, Pelaku Penggelapan di Jepara Ini Hirup Udara Bebas Kemudian, kerugian yang dialami korbannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Serta yang terpenting, pelaku sudah dimaafkan oleh korbannya. "Misalnya barang sudah dikembalikan, dan kerugian diganti sesuai kesepakatan bersama. Kita lebih baik mencegah dari pada mengobati, ini yang menjadi prinsip kita," tegasnya. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan restorative justice sebanyak dua kali terhadap kasus pencurian di wilayah Kabupaten Grobogan. Dua peristiwa itu terjadi pada 2021 dan 2022. "Semoga pembentukan Kampung Restorative Justice di Desa Karangsari Kecamatan Brati dan Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan ini bisa menjadi pilot project bagi desa-desa yang lain di Kabupaten Grobogan untuk membangun energi positif dalam penyelesaian proses perdamaian permasalahan hukum," tutupnya.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar