Kamis, 28 Maret 2024

Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jadi Tersangka

Murianews
Selasa, 15 Maret 2022 16:10:06
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polri)
[caption id="attachment_278153" align="alignleft" width="1600"] Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polri)[/caption] MURIANEWS, Pangandaran – Dua pengendara Motor Gede (Moge) jenis Harley Davidson yang menabrak hingga merenggut nyawa dua bocah kembar di Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penetapan keduanya sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Baca: Tak Gugurkan Proses Hukum, Kasus Moge Tewaskan 2 Bocah Kembar Tetap Lanjut Meski Damai ”Iya, sudah ditersangkakan,” katanya seperti dikutip Detik.com, Selasa (15/3/2022). Dari hasil gelar perkara tersebut, terangnya, penyidik menyimpulkan kecelakaan tersebut memenuhi unsur pidana, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Selain ditetapkapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan di sel Mapolres Ciamis. ”Ditahan. Iya (dua orang),” imbuhnya. Seperti diketahui, nasib tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB. Baca: Viral Pengendara Moge Ribut dengan Sopir Truk di Batang Bocah kembar yang hendak menyebrang jalan ini, kemudian tertabrak hingga tewas di tempat oleh dua pemoge yang diduga mengendalikan sepeda motornya dalam kecepatan yang tinggi. Hanya saja, kedua pengendara moge tersebut langsung melakukan upaya damai dengan orang tua korban. Meski begitu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menegaskan, meski sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, namun kasus kecelakaan tersebut tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Baca: Viral Konvoi Moge di Jembatan Sei Alalak Banjarmasin, Padahal Belum Diresmikan "Diproses secara hukum, sesuai aturan yang ada, karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang," kata dia seperti dikutip Suara.com, Senin (14/3/2022). Menurut Suntana, penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan antara penabrak dan keluarga korban merupakan upaya musyawarah yang baik. Hasil musyawaran tersebut, imbuh dia, akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim di pengadilan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com, Suara.com

Baca Juga

Komentar