Jumat, 29 Maret 2024

Sakit Hati Dipecat, Pasutri di Solo Curi Mobil Mantan Bos

Murianews
Senin, 14 Maret 2022 17:47:42
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Solo — Tak terima dipecat, pasangan suami istri atau pasutri di Solo nekat mencuri pikap milik mantan bos. Akibatnya, keduanya kini terpaksa meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suami istri tersebut diketahui berinisial BS (44) dan P (39). Kedunaya ditangkap Satreskrim Polresta Solo beserta barang bukti pikap Daihatsu Grand Max bernopol T 9733 TT, milik warga Jl Mataram II RT 3 RW 10 Banjarsari, Solo. Baca: Gelap Mata Istri Diperkosa Dua Kali, Pria di Bengkulu Tusuk Mantan Bos Hingga Meninggal Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pencurian tersebut dilakukan, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, mobil korban diparkir seperti biasa di teras rumah. ”Kejadian bermula dari korban LM yang mengetahui mobilnya yang semula diparkir di depan rumah sudah tidak ada pada Kamis sekitar pukul 06.00 WIB. Korban lantas melaporkan hal itu ke Polresta Solo, yang kemudian tim melakukan penyelidikan,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Senin (14/3/2022). Dari penyelidikan itu, Ade menjelaskan tim menyita beberapa dokumen elektronik dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Dari petunjuk itu tim melakukan penangkapan terhadap BS dan P. ”Kedua tersangka berstatus sebagai suami-istri,” terangnya. Baca: Awalnya Iseng, Mantan Sopir di Kudus Sukses Ciptakan Alat Fogging Mini Berdasarkan pengakuan keduanya, sebelum pencurian tersebut, sang suami BS menggandakan kunci mobil tersebut. Begitu mengetahui adanya kesempatan, ia pun bekerjasama dengan istrinya P untuk mencuri mobil milik korban. ”Tersangka P mengantarkan suaminya, BS, menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah ke lokasi pencurian. Setelah itu BS dengan leluasa membawa kabur mobil milik korban karena punya kunci duplikat,” terangnya. Hanya saja, polisi yang bergerak cepat berhasil menyita mobil tersebut dari salah satu penadah, yang kini masih dilakukan pemeriksaan. ”Petugas terkait sejauh mana keterlibatannya. Saat ini penadah tersebut diperiksa di Mapolres,” tuturnya. Baca: Bareskrim Polri Tahan Mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi Kredit Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, motif pasutri itu curi mobil di Solo, karena sakit hati telah dipecat lantaran sering membawa barang-barang lain ke dalam mobil pikap ekspedisi di luar produk usaha dari sang pemilik. “Jadi tersangka BS dan P, sebelumnya merupakan karyawan dari korban yang memiliki usaha isi ulang air mineral galon. Kedua tersangka bertugas mengantarkan air mineral itu kepada pelanggan. Tapi disalah gunakan untuk mengantarkan ekspedisi ke luar kota,” urainya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar