Jumat, 29 Maret 2024

Ke Karimunjawa Jepara Tak Lagi Pakai Tes PCR

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 11 Maret 2022 10:32:08
Surat-surat penyeberangan para penumpang dikoreksi pihak kapal. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_277408" align="alignleft" width="800"]Ke Karimunjawa Jepara Tak Lagi Pakai Tes PCR Surat-surat penyeberangan para penumpang dikoreksi pihak kapal. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Pergi ke Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini tak perlu lagi melampirkan hasil negatif tes PCR ataupun Antigen. Itu setelah Pemerintah Kabupaten Jepara resmi mencabut aturan tersebut. Aturan baru itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan Nomor 552.1 /443 /2022 tentang ketentuan perjalanan orang. Di mana aturan itu menindaklanjuti regulasi di atasnya. Dengan pemberlakuan aturan baru itu para penumpang kapal penyeberangan Jepara-Karimunjawa pun sudah tak lagi menggunakan syarat tersebut. Baca juga: Pencabutan Syarat PCR jadi Angin Segar Wisata Karimunjawa Jepara Dari pantauan, para penumpang kapal sudah tak dimintai surat hasil tes PCR dan rapid antigen saat membeli tiket. Pihak manajemen kapal juga tak memintanya. Para penumpang hanya dimintai tanda bukti vaksinasi Covid-19. Muhammad Ali, wisatawan asal Kabupaten Purbalingga, mengaku baru kali ini pergi ke Karimunjawa. Bersama dengan istrinya, Ali mengaku tak membawa surat hasil tes PCR maupun rapid antigen. "Pihak biro (pariwisata Karimunjawa, red) belum memberi tahu kalau syarat itu sudah dihapus. Tapi saya dan istri sudah divaksin dua kali," kata Ali, Jumat (11/3/2022) sebelum menyeberang ke Karimunjawa. Baca juga: Syarat PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Jepara Segera Dicabut Sementara itu, Manajer Kapal Ekspress Bahari, Jefri, mengaku sudah mengumumkan pencabutan syarat itu kepada para biro pariwisata dan penumpang. Sehingga, pihaknya sudah tak lagi meminta syarat-syarat tersebut pada penumpang kapal. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan Nomor 552.1 /443 /2022 tentang ketentuan perjalanan orang lintas penyeberangan Jepara-Karimunjawa, disebutkan calon penumpang yang sudah divaksin dua kali tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen. Namun, bagi calon penumpang yang baru vaksinasi dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam. Sedangkan untuk rapid antigen, masa berlakunya 1x24 jam. "Beberapa penumpang masih ada yang pakai rapid antigen atau PCR. Karena mereka belum divaksin 2 kali ata tiga kali. Kalau yang sudah dua kali vaksin, kami tak minta surat PCR atau antigennya," jelas Jefri.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar