Jumat, 29 Maret 2024

Pegang Alquran Apa Wajib Wudu, Bagaimana Pekerja di Percetakan Mushab?

Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 10 Maret 2022 16:37:59
Pekerja di Percetakan Menara, Kudus sedang menyelesaikan percetakan Alquran. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_277283" align="alignleft" width="1280"] Pekerja di Percetakan Menara, Kudus sedang menyelesaikan percetakan Alquran. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sebagian umat Islam di Indonesia menyakini jika saat memegang Alquran harus dalam kondisi suci. Kondisi suci tersebut diartikan yakni sudah berwudu. Lalu bagaimana dengan para pekerja di percetakan Alquran, apakah mereka juga menjaga wudu? Kondisi ini ternyata diterapkan di Percetakan Menara Kudus yang mencetak berbagai jenis mushaf Alquran. Percetakan yang lokasinya berada di Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus itu sudah sejak puluhan tahun percetakan ini menerapkan kebijakan wajib wudu. Alexander Yusuf, Manajer Percetakan Menara Kudus mengatakan kebijakan wajib wudu diterapkan sejak perusahaan itu berdiri yakni tahun 1955. ”Sejak percetakan ini berdiri tahun 1955 sudah kami terapkan aturan wudu bagi peserta yang memang bersentuhan dengan Alquran. Karena untuk menjaga kesucian," katanya, Kamis (10/3/2022). [caption id="attachment_277284" align="alignleft" width="1280"] Lembaran cetakan mushaf Alquran di Percetakan Menara Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption] Kebijakan untuk menjaga wudu itu menjadi wajib bagi pekerja di bagian seperti cetak offset, finishing (penjilidan), korektor pra dan post cetak, dan bagian gudang. "Total karyawan kami ada 139 orang. Kalau untuk di posisi yang wajib wudu ada 124 orang," ujarnya. Lalu apakah ketika memegang Alquran memang diwajibkan berwudu? Baca: Mengenal Mushaf Pojok Menara Kudus yang Legendaris Muhammad Subhan, ustaz dari Madrasah Qudsiyah Kudus menyebut jika ada dua dua pandangan mengenai hal ini. Yakni mazab Syafi’i yang mengharuskan berwudu, dan mazhab Dawud azh-Zhahiri yang tidak mewajibkan. Ia mengatakan, orang Indonesia kebanyakan mengikuti Mazhab Syafi'i. Yakni diharuskan wudu dulu. Hal ini menurutnya juga dijelaskan di Alquran Surat Al-Waqi'ah Ayat 79. Bunyinya ”Lā yamassuhū illal-muṭahharụn”. Artinya: ”tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”. Baca: KH Sya’roni Tulis Ayat Pertama Mushaf Alquran Menara Kudus Subhan menjelaskan, mahzab lainnya seperti mahzab Dawud azh-Zhahiri menjelaskan jika muslim tidak perlu berwudu ketika menyentuh Alquran. Kondisi ini berlaku baik bagi Alquran tulisan Arab murni maupun terjemahan. "Misal seorang pekerja bekerja di percetakan Menara Kudus dia sudah wudu. Kemudian misal saat mengantarkan Alquran ke konsumen tiba-tiba buang angin di tengah jalan. Kondisi seperti ini dalam mahzab Dawud azh-Zhahiri dibolehkan. Tetapi memang lebih baiknya kalau masih ada air di sekitar kita tetap berwudu dulu," pungkasnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar