Hore! Naik Kereta Api Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi

Penumpang atau pelanggan kereta api di wilayah daerah operasi (daop) 4 saat boarding. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Grobogan – Pelanggan kereta api jarak jauh kini tak perlu lagi menunjukan hasil negatif rapid tes PCR dan antigen pada saat proses boarding sebagai syarat bepergian.
Calon penumpang, cukup sudah melakukan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster). Aturan baru ini sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Di mana, dalam aturan itu mengurai tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: Tak Cuma Refresing, Traveling Ternyata Bisa Meningkatkan Kesehatan
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo, Rabu (9/3/2022).
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.
Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Wisnu.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi