Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Grobogan Tunggu Izin Kementerian soal Pinjaman Rp 115 Miliar

Saiful Anwar
Rabu, 9 Maret 2022 15:44:31
Jalan rusak di sebuah desa di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan menunggu diperbaiki. (MURIANEWS/Saiful Anwar).
[caption id="attachment_277014" align="alignleft" width="1280"]Pemkab Grobogan Tunggu Izin Kementerian soal Pinjaman Rp 115 Miliar Jalan rusak di sebuah desa di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan menunggu diperbaiki. (MURIANEWS/Saiful Anwar).[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan masih menunggu izin dari kementerian terkait pengajuan pinjaman sebesar Rp 115 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Kepala Bappeda Grobogan Anang Armunanto mengatakan saat ini pengajuan itu masih dalam proses perizinan dari kementerian terkait. Pihaknya berharap izin pinjaman tersebut segera turun. “Ini masih dalam izin kementerian. Mudah-mudahan segera turun (izinnya, red),” kata Anang, Rabu (9/3/2022). Baca juga: Pemkab Grobogan Ajukan Pinjaman Rp 115 Miliar untuk Genjot Perbaikan Jalan Anang menerangkan, anggaran Rp 115 miliar tersebut seluruhnya dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Namun, untuk panjang jalan rusak yang nantinya dibangun, kata Anang, menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan. “Kalau soal panjang di DPUPR. Anggaran itu semua untuk infrastruktur jalan dan jembatan,” tambahnya. Dijelaskan, pembangunan jalan dan jembatan yang rusak tersebut memang menjadi bagian dari tanggungjawab Pemkab Grobogan. Sebab, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, target jalan dalam kondisi baik sebesar 84 persen. Namun, kenyataannya hingga 2021 ada di posisi 78 persen. “Dulu di RPJMD 2016-2021, kita menargetkan jalan dalam kondisi baik sekitar 84 persen lebih sekian persen, hampir 85 persen. Namun, karena tahun 2020 ada pandemi, sehingga banyak anggaran direfokusing, target tersebut tidak tercapai,” jelasnya. Sesuai ketentuannya, anggaran untuk pembangunan boleh bersumber dari APBD murni, DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi umum), bantuan keuangan (bankeu) provinsi, serta sumber keuangan lain yang sah. Adapun pinjaman dari pihak ketiga termasuk sumber keuangan yang sah. “Maka kita merencanankan pinjaman kurang lebih Rp 115 miliar. Sesuai dengan likuiditas, kita bisa selesaikan 2024, akhir masa jabatan kepala daerah,” tutupnya.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar