Jumat, 29 Maret 2024

Mau Daftar BPJS Kesehatan Online di Kudus, Ini Linknya

Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 8 Maret 2022 18:19:22
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_275643" align="alignleft" width="1280"] Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi sarat bagi pembeli tanah untuk balik nama sertifikat. Alhasil yang belum punya atau kartu BPJS Kesehatannya tak aktif harus mengurus agar bisa dilayani saat mendaftarkan balik nama sertifikat di BPN. Untuk layanan pendaftaran dan cek BPJS Kesehatan itu kini tak perlu datang langsung ke Kantor BPJS. Karena semuanya bisa dilayani secara online. Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto dalam keterangan persnya mengatakan, BPJS Kesehatan Kudus telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa dimanfaatkan. "Kanal layanan non tatap muka dapat di lihat di laman https://linktr.ee/bpjskesehatankudus. Di laman tersebut terdapat beberapa pilihan kanal pelayanan untuk cek status kepesertaan dan pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," katanya, Selasa (8/3/2022). Agustian Fardianto mengatakan, ada lima kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan Kudus untuk masyarakat. Baca: BPJS jadi Syarat Urus Perpanjangan STNK, SIM dan SKCK, Kapan Mulai Berlaku? Mulai dari Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika), PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Aplikasi WhatsApp) dan melalui laman Website www.bpjs-kesehatan.go.id. Lebih lanjut, Ardi-sapaan Agustian Fardianto menyampaikan Mobile JKN penggunaannya mudah. Yakni cukup sign in ke aplikasi. "Kemudian pilh fitur peserta dan klik informasi kepesertaan," sambungnya. Sementara BPJS Kesehatan Care Center merupakan pelayanan informasi melalui sambungan telepon. Nantinya pelayanan akan dijawab oleh petugas BPJS  Kesehatan. "Mulai dari permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU, dan perubahan data," sambungnya. Baca: Mengapa Beli Tanah Perlu BPJS? Ini Penjelasannya Sedangkan Chat Assistant JKN (Chika) merupakan layanan ini merupakan pelayanan Informasi melalui chatting yang direspon oleh robot atau tokoh virtual. "Cara cek status kepesertaan program JKN melalui Chika bisa melalui Whatsapp di nomor 08118750400 atau melalui Telegram di @Chika_Bpjskesehatan_bot, dan juga melalui kanal Facebook Messenger BPJS Kesehatan," terangnya. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Aplikasi WhatsApp). Cara mendaftarnya melalui chat di nomor 08118165165. Terakhir, BPJS Kesehatan juga menyediakan website di laman www.bpjs-kesehatan.go.id. Hal ini sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS. "Dengan adanya beberapa kanal itu, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaanya. Layanan tersebut sangat memudahkan. Sehingga masyarakat dapat mengakses dari rumah," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar