Jumat, 29 Maret 2024

Ahmad Marzuqi, Mantan Bupati Jepara Bebas

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 5 Maret 2022 21:20:43
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (MURIANEWS.com)
[caption id="attachment_172050" align="alignleft" width="1280"]Ahmad Marzuqi, Mantan Bupati Jepara Bebas Ahmad Marzuqi saat masih aktif. (MURIANEWS.com/Budi Erje)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Ahmad Marzuqi, Mantan Bupati Jepara bebas dari Lapas Kedungpane Semarang, Sabtu (5/3/2022). Ia dinyatakan bebas setelah mendapat remisi dan bebas murni. Humas Lapas Kedungpane, Fajar membenarkan kabar tersebut. Dikatakannya, Ahmad Marzuki bebas pada pukul 20.00 WIB, hari ini. “Iya, bebas sore tadi karena dapat remisi dan bebas murni. (Dapat remisi, red) karena membayar denda,” terang Fajar kepada MURIANEWS. Kabar bebasnya Marzuqi itu juga dibenarkan oleh anaknya, Ibnu Hajar Marzuqi. Pihak keluarga inti menjemput mantan Bupati Jepara itu. Hajar mengatakan, Marzuqi keluar dari Lapas Kedungpane tepat pada waktu salat Maghrib atau pada pukul 18.00 WIB. Disebutkannya, Marzuki keluar dari lapas dalam keadaan sehat. Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Jepara Ternyata Sudah Pamitan ke Sejumlah SKPD “Alhamdulillah sehat (Marzuqi, red). Ini bapak istirahat dulu di Semarang. Tapi besok pulang ke Jepara. Sore jam tiga (15.00 WIB, red) di rumah Bangsri,” kata Hajar, melalui pesan singkat. Diketahui, pada 2019 lalu, Marzuqi dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomo 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menilai Marzuqi telah terbukti memberikan Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. Marzuqi divonis hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Selain hukuman vonis penjara, Marzuqi juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.   https://www.youtube.com/watch?v=u0CSR8RFyBo Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar