Jumat, 29 Maret 2024

Asyik Judi Kyu-Kyu! Dua Warga di Temanggung Diringkus Polisi, Dua Lagi DPO

Murianews
Jumat, 4 Maret 2022 21:39:53
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_236335" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Temanggung – Dua warga lintas kabupaten di Temanggung diringkus polisi saat asyik main judi kyu-kyu. Kedua warga tersebut yakni NW (28) warga Desa Kembangsari, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung dan UR (56) warga Ungaran, Semarang. Kapolsek Kandangan AKP Sugiyono mengatakan, awal mula tertangkapnya dua orang pelaku perjudian tersebut berasal dari laporan masyarakat kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kandangan. “Masyarakat setempat merasa resah dan terganggu akibat desanya dijadikan tempat perjudian, sehingga melaporkan ke Polsek Kandangan”, terang AKP Sugiyono, Jumat (4/3/2022). “Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan benar para pelaku sedang melakukan perjudian di sebuah Kandang Burung Merpati di Desa Tlogopuncang, Kecamatan Kandangan,” jelasnya. Selain itu Kapolsek menambahkan, ketika dilakukan penangkapan ada empat pelaku yang sedang main judi. Namun dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri yaitu SK dan DN dan saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). “Desa tersebut sering dijadikan para pelaku main judi dan tempatnya berpindah-pindah,” tambahnya. Dari kedua orang pelaku petugas menyita uang tunai sebesar Rp 460 ribu, dua set kartu Domino yang digunakan untuk bermain judi dan satu buah tikar yang digunakan tersangka sebagai alas bermain judi. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkas Kapolsek.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar