Jumat, 29 Maret 2024

Tersangka Pembunuhan Warga Kedungtuban Blora Ditangkap

Nathan
Jumat, 4 Maret 2022 20:01:50
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah didampingi Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, dan Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menunjukan barang bukti dari pelaku pembunuhan. (MURIANEWS/Kontributor Blora)
[caption id="attachment_276039" align="alignleft" width="1280"]Tersangka Pembunuhan Warga Kedungtuban Blora Ditangkap Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah didampingi Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, dan Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menunjukan barang bukti dari pelaku pembunuhan. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption] MURIANEWS, Blora – Pelarian tersangka pembunuhan terhadap Sudar, warga Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah berakhir. Itu setelah Polres Blora dan Resmob Polda Jateng berhasil menangkapnya. Adapun tersangka pembunuhan tersebut yakni N, warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Ia ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan peristiwa itu bermula dari laporan warga pada Polsek Cepu, Rabu (16/2/2022). “Polsek Cepu mendapat laporan penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan. Mayat itu ditemukan di sawah turut Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,” kata Aan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui korban bernama Sudar, warga Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Setelah menghubungi keluarganya, diketahui korban sudah tiga hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Baca juga: Geger! Warga Temukan Mayat dengan Pemberat di Sungai Tuntang, Diduga Korban Pembunuhan Adapun kronologi penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di areal persawahan Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB. Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sarung dengan bercak darah, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam. “Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang. Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun,” pungkas Kapolres Blora.   Kontributor Blora Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar