Jumat, 29 Maret 2024

Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Dua Remaja Jepara Jadi Tersangka

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 4 Maret 2022 16:01:20
Kapolres Jepara dan Kasatreskrim menunjukkan barang bukti miras oplosan maut. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_275948" align="alignleft" width="1280"]Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Dua Remaja Jepara Jadi Tersangka Kapolres Jepara dan Kasatreskrim menunjukkan barang bukti miras oplosan maut. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Polisi menetapkan penjual miras oplosan yang tewaskan dua remaja di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi tersangka. Diketahui, dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tewas usai menenggak miras oplosan. Keduanya tewas setelah pesta miras di sebuah bengkel, Kamis (10/2/2022). Adapun dua tersangka, yakni S (35) warga Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan BS (25) warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Baca juga: Nggak Ada Kapoknya! Miras Oplosan di Jepara Kembali Makan Korban Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Kemudian, dari hasil penyelidikan, kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah penjual miras,” kata AKBP Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022). Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol seliteran arak lemon, 312 gelas plastik, 20 dus sachet minuman energi dan satu buah baskom. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan/atau 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan sampel miras masih di Laboratorium Forensi Polda Jateng. Butuh waktu sekitar satu pekan untuk meneliti kandungan sampel tersebut. “Untuk hasil sampel nanti saya informasikan berikutnya. Saat ini masih diteliti,” jelas Rozi. Kepada polisi, S mengaku sudah menjual miras jenis gingseng sejak dua tahun lalu. Sedangkan, BS menjual mirasnya kepada S sejak 4-12 Februari 2022. Dirinya mendapatkan miras itu dari Kabupaten Pati.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar