Jumat, 29 Maret 2024

Bareskrim Polri Naikkan Kasus Doni Salmanan ke Tahap Penyidikan

Murianews
Jumat, 4 Maret 2022 14:29:17
Doni Salmanan (Instagram)
[caption id="attachment_275651" align="alignleft" width="880"]Bareskrim Polri Naikkan Kasus Doni Salmanan ke Tahap Penyidikan Doni Salmanan (Instagram)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim Polri menaikkan status kasus crazy rich Bandung, Doni Salmanan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara Doni Salmanan dinaikkan statusnya dari penyelidikan," kata Gatot, Jumat (4/3/2022). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi. Dari keterangan para saksi, kasus Doni Salmanan layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Baca: Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong Binomo "Sampai dengan saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli; untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya. Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan terlapor Doni Salmanan. Doni Salmanan juga salah satu afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kenz yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan penyidik Bareskrim. Dia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar