Mantan Kades Semirejo Pati Masuk DPO, Ternyata

MURIANEWS, Pati – Mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial T ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pati, Hery Setiawan mengatakan, T telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunaan Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2020.
“Mantan Kades Semirejo sudah kami tetapkan tersangka. Dan kami mintakan masuk DPO,” ujar Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Mantan Petinggi Mindahan Jepara Kembalikan Uang Korupsi Rp 100 Juta
Hery menyebut, T telah menilap duit sebesar R 525 juta. Oleh si mantan kades, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Seharusnya dana itu untuk pembangunan desa. Namun hingga masa jabatannya berakhir, bangunan fisik dari anggaran itu tidak ada wujudnya.
Ia menyebut, T telah kabur saat proses pemeriksaan kasus di Kejaksaan Negeri Pati. Pihaknya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Namun ketika memanggil tersangka T, mantan Kades itu tidak datang.
“Para warga melaporkan tersangka pada 2021 lalu. Yang bersangkutan kami panggil beberapa kali tidak datang. Dari informasi warga, sudah tidak ada di Desa Semirejo,” tutur Herry.
Diketahui, selain tersandung kasus di Kejaksaan Negeri Pati, mantan Kades itu juga tersandung kasus lain di Polres Pati. Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Pati bila ada informasi keberadaan T.
“Entah kabur ke mana kami tidak tahu. Ia juga ada kasus penipuan yang ditangani Polres. Kalau Polres menemukan kan kasusnya jalan semua,” tandas dia.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi