Dua Pria Pelaku Pencabulan Jepara, Semenit Cabul Terancam Penjara 15 Tahun

MURIANEWS, Jepara – Dua pria pelaku pencabulan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, DR (22) dan MF (21) ditangkap polisi. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Jepara, salah satu pelaku pencabulan, MF mengaku hanya semenit melakukan perbuatan melawan hukumnya itu.
Pada polisi, ia mengaku tak tega saat korban pencabulan merasa kesakitan. Sementara DR mengaku tak bisa mengendalikan nafsu bejatnya karena di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Jahat! Dua Pria Jepara Cabuli Bocah Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan dua pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rozi mengatakan dua pelaku telah mengakui perbuatan dosanya. Pencabulan yang dilakukan keduanya pun juga menggunakan paksaan dan ancaman. Adapun korban berinisial ND, warga Jepara.
“Karena diancam, korban akhirnya menuruti. MF menanggalkan pakaiannya dan pakaian korban. Kemudian, menyetubuhi korban,” jelas Rozi, Rabu (2/3/2022).
Kepada polisi, kedua pelaku pencabulan mengaku baru bertemu dengan korban. Keduanya pun mengaku tak mengenal korban.
“Saya tidak kenal (korban, red). Baru pertama kali ketemu,” kata DR.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi