Kamis, 28 Maret 2024

Mengapa Beli Tanah Perlu BPJS? Ini Penjelasannya

Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 2 Maret 2022 18:39:28
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_275643" align="alignleft" width="1280"] Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma’arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Pemerintah mempunyai alasan tersendiri mengapa menerapkan persyaratan ini untuk proses balik nama sertifikat tanah hasil jual beli. Beberapa waktu lalu Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan bahwa syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif. Ia menyebut persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun. Menurutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi membeli tanah bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. "Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan dan mencegah masyarakat jatuh miskin. Baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit," kata Moeldoko dikutip dari CNBCindonesia.com. Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membeli tanah untuk melindungi masyarakat. Dia memberikan contoh terkait hal ini. "Ini misal, ya amit-amit semoga tidak terjadi. Misal ada keluarga yang sakit dan dia harus menjual tanah tersebut. Jadi program JKN ini bukan semata-mata hanya untuk kita saja. Jangan merasa juga kita tidak pernah sakit, tetapi kan ada keluarga yang harus dijaga," katanya, Rabu (2/3/2022). Baca: Warga Kudus Mau Beli Tanah? Cek Dulu Status BPJS Kamu di Sini Ardi-sapaan Agustian Fardianto mengatakan jika ada peserta BPJS Kesehatan yang ikut iuran tetapi tidak pernah sakit, sehingga merasa percuma iuran, menurutnya hal itu tidak benar. Sebab, iuran tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang sakit. "Bisa juga ketika kita sakit, juga dibiayai oleh orang lain yang ikut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan," sambungnya. Baca: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kudus Siapkan Petugas di Kantor BPN Pihaknya telah melakukan sosialisasi ke pihak ATR/BPN di tiga wilayah yang dinaungi oleh BPJS Kesehatan Kudus yakni Kudus, Jepara, dan Pati. "Kami sudah melakukan sosialisasi dengan para PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di tiga kabupaten," ungkapnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoh

Baca Juga

Komentar