Jumat, 29 Maret 2024

Sebelas Pelaku Asusila di Kudus Kegaruk Satpol, dari Kos hingga Salon

Anggara Jiwandhana
Rabu, 2 Maret 2022 17:57:06
Ilustrasi
[caption id="attachment_126956" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kabupaten Kudus berhasil menjaring sebelas orang pelaku tindak asusila di Kabupten Kudus sepanjang bulan Januari hingga Febuari 2022. Sebelas orang tersebut diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Dengan rincian sepuluh orang di dua hunian sementara atau kos-kosan dan satu orang lagi diamankan dari salon kecantikan. “Semuanya berlokasi di Kecamatan Kota, kami jaring mereka, kemudian kami lakukan pembinaan,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kudus Kusnaeni, Rabu (2/3/2022). Terkait perbuatan yang dilakukan, dia merincikan sepuluh orang di antaranya merupakan pasangan tidak resmi. Sementara satu lainnya disinyalir merupakan pekerja seks komersial (PSK). “Berhubung mereka baru pertama kali, makanya kami lakukan pembinaan dan kami minta mereka buat surat pernyataan yang diketahui keluarganya masing-masing,” imbuhnya. Baca: Gudang Miras di Kudus Digerebek Satpol PP Sementara untuk pemilik kos, dia menyampaikan juga turut dilakukan pemeriksaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang diketahui oleh RT RW dan pemerintah desa setempat. “Kami harapkan dengan ini pengawasan untuk kos-kosannya bisa diperketat lagi agar tidak dilakukan tindak asusila,” ujarnya. Satpol PP sendiri, berharap adanya partisipasi dari masyarakat Kabupaten Kudus. Apabila memang ditemukan hal-hal yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, maka bisa untuk dilaporkan. “Kami terus melakukan patroli, namun kami harapkan juga ada aduan dari masyarakat karena siapa tahu kami kelewatan saat patrolinya,” pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar