Jumat, 29 Maret 2024

Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT pada Permenaker 19 Tahun 2015

Murianews
Rabu, 2 Maret 2022 17:52:01
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker.go.id)
[caption id="attachment_238075" align="alignleft" width="880"]Menaker Ida Fauziyah Kembalikan Aturan Pencairan JHT pada Permenaker 19 Tahun 2015 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker.go.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Hal itu menyusul adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, oleh Presiden Jokowi Diminta untuk merevisi. Untuk diketahui, munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah sebagai upaya untuk mencabut Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Namun, Permenaker terbaru itu tuai banyak polemik, lantaran terdapat klausul pencarian JHT dapat dilakukan 100 persen setelah memasuki usia pensiun 56 tahun. "Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi Menaker, Rabu (2/3/2022). Ida menambahkan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. "Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai," kata Ida. BacaMasih Punya Waktu Hingga 4 Mei, Ini yang Dilakukan Ida Fauziyah Terkait JHT Sebagai perbandingan, dalam permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur. Dalam aturan lama, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK. BacaJokowi Perintahkan Ida Fauziyah Sederhanakan Aturan JHT Sementara dalam Permenaker 2 Tahun 2022 yang saat ini tengah direvisi, polemik dipicu waktu pencairan. Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa didapat pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia mereka sudah mencapai 56 tahun. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar