Jumat, 29 Maret 2024

Warga Kudus Mau Beli Tanah? Cek Dulu Status BPJS Kamu di Sini

Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 1 Maret 2022 18:03:00
Warga menunggu antrean di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_275388" align="alignleft" width="1280"] Warga menunggu antrean di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Warga Kudus yang hendak mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan lewat beberapa kanal online milik BPJS Kesehatan Kudus. Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto mengatakan pihaknya memfasilitasi warga yang hendak mengecek status kepesertaan. Yakni di laman https://linktr.ee/bpjskesehatankudus. Di kanal tersebut terdapat beberapa pilihan kanal lain. Seperti Care Center 165 (24 jam), Chat Assistant JKN (Chika), Pandawa (Pelayanan administrasi melalui WA), Mobile JKN,  dan juga dapat diakses melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. "Keinginan kami itu warga tidak perlu ke sini (Kantor BPJS Kesehatan, red). Karena masyarakat Kudus kan itu luas ya. Maka kami fasilitasi dengan itu. Sehingga masyarakat dapat mengakses dari rumah," katanya, Selasa (1/3/2022). Dia menjelaskan, warga yang hendak membeli tanah dapat mengecek terlebih dahulu status kepesertaannya. Apakah sudah aktif atau belum. "Bisa dicek sendiri nanti perihal kepesertaan BPJS Kesehatannya melalui kanal-kanal online tersebut. Di kanal itu juga masyarakat yang belum mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan kalau mau daftar kepesertaan juga bisa," sambungnya. Baca: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kudus Siapkan Petugas di Kantor BPN Dia melanjutkan, bagi yang sudah mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan tetapi status kepesertaannya belum aktif juga dapat direaktivasi di kanal tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai inovasi kemudahan bagi masyarakat. Diberitakan sebelumnya, Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Baca: BPN Jateng Tegaskan Persyaratan BPJS Hanya untuk Balik Nama karena Jual Beli BPJS Kesehatan Cabang Kudus yang membawahi tiga wilayah seperti Kudus, Jepara, dan Grobogan sudah menempatkan satu petugas di tiap-tiap Kantor BPN di wilayah tersebut. Tujuannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Satu petugas BPJS Kesehatan kami untuk membantu petugas ATR/BPN dalam rangka melakukan pengecekan kepesertaan dan status keaktifannya," imbuhnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar